Sangatta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim) berhasil meraih predikat kategori A (zona hijau) dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 dengan nilai 88,38. Prestasi ini merupakan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana Disdukcapil Kutim mendapatkan nilai 54,61 (kategori E).
Penilaian kepatuhan ini dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) dan diumumkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Disdukcapil se-Kaltim yang diselenggarakan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, mengungkapkan rasa bangganya atas pencapaian ini. “Alhamdulillah, kami sangat bangga atas pencapaian yang signifikan dari E menjadi A zona hijau. Ini artinya pelayanan Disdukcapil Kutim semakin membaik dan semoga bisa dipertahankan,” ujarnya.
Jumeah berharap dengan adanya Rakor ini, Disdukcapil se-Kaltim dapat menjalin hubungan yang erat dan harmonis untuk mencapai target kinerja yang ditetapkan pusat. “Yang terpenting adalah bagaimana memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan benar, baik, dan mudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan prima dan membahagiakan masyarakat,” tegasnya.
Capaian hasil penilaian tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh ORI tahun 2023 ini menunjukkan peningkatan yang sangat baik dibandingkan tahun sebelumnya. Rakor tersebut dihadiri oleh Kadis Kependudukan P3A Provinsi Kaltim, Kabid Fasyaminduk Provinsi Kaltim, Direktur Pemanfaatan Data dari Ditjend Dukcapil, Kepala Ombudsman Perwakilan Kaltim, dan seluruh Kadisdukcapil se-Kaltim beserta jajaran. (*)