Sangatta, – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengapresiasi langkah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sangatta (KPPBC TMP C Sangatta) yang memusnahkan 1.124.500 batang Hasil Tembakau (HT) berbagai merek dan 221 botol atau 110,98 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) pada hari Selasa (5/3/2024).
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 1.424.754.000 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut sebesar Rp 973.493.613.
Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono turut mengapresiasi kinerja KPPBC TMP C Sangatta dan jajaran Bea Cukai secara umum. Pemusnahan BKC ilegal ini menurutnya adalah sebuah prestasi.
“Pemkab Kutim pasti akan selalu mendukung terkait penindakan barang illegal. Karena akan bisa memberikan efek jera. Memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Poniso.
Apa yang sudah dilakukan oleh KPPBC TMP C Sangatta dan jajaran Bea Cukai akan memberikan kontribusi positif pada kemajuan dan pengembangan usaha di Kutim, khususnya perindustrian dan perdagangan. Agar upaya yang dilakukan jajaran Bea Cukai semakin maksimal, Poniso berharap jajaran Disperindag Kutim selaku leading sector Perindag, bisa berkolaborasi dengan jajaran Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari BKC ilegal. Sehingga semakin meningkatkan kualitas perindag demi kesejahteraan masyarakat.
“Kasihan masyarakat yang punya usaha legal, omzet berkurang karena barang-barang illegal. Terima kasih kepada semua pihak karena sinergi berjalan baik, sehingga penindakan barang ilegal berjalan lancar,”sebut Poniso lagi. (*)