Sangatta, – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sangatta (KPPBC TMP C Sangatta) pada hari Selasa (05/3/2024) memusnahkan 1.124.500 batang Hasil Tembakau (HT) berbagai merek dan 221 botol atau 110,98 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan total nilai barang sebesar Rp 1.424.754.000.
Barang ilegal itu potensi merugikan negara sebesar Rp973.493.613 dan merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sangatta di wilayah Kalimantan Timur selama periode Januari hingga Desember 2023. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditumpahkan kedalam ember kemudian dibuang di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih didampingi Kepala KPPBC TMP C Sangatta Wahyu Anggara mengatakan jika kegiatan pemusnahan BMN ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai dan sebagai wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) baik tanpa dilekati pita cukai (polos) maupun dilekati pita cukai palsu atau bekas yang sangat merugikan penerimaan negara.
“Sedangkan kegiatan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai merupakan salah satu bentuk pengejawantahan dari pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai Industrial Assistance dan Community Protector. Hal ini dalam rangka mendukung industri dalam negeri sehingga tercapai keunggulan kompetitif (persaingan sehat) serta melindungi masyarakat dari konsumsi BKC Ilegal,” Kata Kusuma Santi Wahyuningsih didampingi Kepala KPPBC TMP C Sangatta Wahyu Anggara saat menyampaikan press release kepada sejumlah awak media
Dijelaskannya, jika peredaran rokok ilegal masih marak terjadi. Tak heran, selama tahun 2023, dari 141 kali penindakan terhadap rokok illegal, Bea dan Cukai Sangatta berhasil mengamankan 1.124.500 batang rokok illegal.
“Modus pelanggaran yang umum dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku dibidang cukai yaitu tidak dilekati pita cukai (polos) dan dilekati pita cukai palsu atau bekas,” ucapnya
Selain rokok illegal, terdapat pula BKC illegal lainnya yang berhasil diamankan oleh Bea dan Cukai Sangatta, antara lain Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam negeri Golongan B (kadar Etil Alkohol > 5% s.d. 20%) dan Golongan C (kadar Etil Alkohol > 20%) dengan modus pelanggaran tidak dilekati pita cukai.
“BKC Ilegal tersebut ditindak di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Sangatta yaitu Kabupaten Kutai Timur yang terdiri dari 18 kecamatan dengan kondisi geografis yang sangat luas dan sulit dijangkau,” Terangnya
Ditambahkannya, Adapun pesan yang hendak ingin disampaikan melalui Pemusnahan terhadap BKC Ilegal ini adalah agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran BKC Ilegal dalam arti tidak membeli danatau menjual, memproduksi menyediakan serta mengedarkan danatau menawarkan produk tersebut kepada orang lain.
“Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur dan KPPBC TMP C Sangatta akan terus berupaya mencegah dan memberantas peredaran rokok illegal baik dengan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah maupun bersinergi dengan TNI-POLRI, Kejaksaan dan Instansi Aparat Penegak Hukum lainnya dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai,” imbuhnya
Namun meski begitu, pihaknya menyadari tanpa dukungan masyarakat dan dengan minimnya pengetahuan masyarakat akan BKC Ilegal, tentu tujuan pemberantasan BKC illegal akan sulit. Oleh karena itu, BC Sangatta selain melakukan upaya penegkan hukum senantiasa melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang ketentuan dibidang cukai khususnya rokok illegal.
“Harapan kedepannya, peredaran BKC Ilegal dapat terus ditekan sehingga penerimaan Negara dari sektor cukai semakin optimal demi Indonesia Maju.” Pungkasnya (*)