Sangatta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap dua kasus besar tindak pidana narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 762,16 gram pada Februari 2024.
“Kasus pertama terjadi pada 21 Februari, ketika anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika,” terang Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, Jumat (1/3/2024).
“Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (21/2) pukul 17.00 WITA, Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang perempuan di Jalan Slamet 1, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur,” tambahnya.
Diketahui, perempuan tersebut berinisial D dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu seberat 200,70 gram. 3 bungkus ditemukan digantung di sepeda listrik yang terparkir di pekarangan rumah tersangka, sedangkan 2 bungkus ditemukan di kamar dalam rumah tersangka.
Saat diintrogasi, barang bukti tersebut diakui milik D yang diambil dari R. Selanjutnya, D dibawa ke Polres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Kutim, Damianus Jelatu membeberkan bahwa kasus kedua terjadi pada Kamis (22/2), ketika anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 07.15 WITA, Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki di Jalan Ojo Lali, Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur,” terangnya.
Diketahui pria itu berinisial SS dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 19 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu seberat 561,46 gram bruto.
“Barang bukti ditemukan di bawah kolong rumah dan digantung di sepeda motor yang hendak digunakan oleh tersangka saat itu. Saat diinterogasi, SS mengaku mendapat barang haram itu dari tangan A di Muara Wahau,” terang Damianus.
“Kedua kasus ini merupakan bukti nyata dari upaya Satresnarkoba Polres Kutai Timur dalam memberantas peredaran narkotika,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (*)