Pengurus PWI Kutim Periode 2023-2026 Resmi Dilantik

Kaltim, Kutai Timur1707 Dilihat

Sangatta, – PJ Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur (Kaltim), Ahmad Shahab resmi melantik H Wardi sebagai Ketua PWI Kutai Timur (Kutim) periode 2023-2026. Pelantikan ini berlangsung di Ruang Meranti Kantor Bupati, Bukit Pelangi, Sangatta Kutim pada Kamis (29/02/2024).

Acara dihadiri oleh Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Asisten III Setkab Kutim Sudirman Latif, para Kepala OPD, Kabag Setkab Kutim, perwakilan perusahaan, dan undangan lainnya.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) PWI Pusat dengan nomor 159/PKU/PP-PWI 2023, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, dan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang.

Dalam sambutannya, Wardi menegaskan komitmennya bersama pengurus lainnya untuk mengemban amanah dan langsung bekerja. Ia juga menginformasikan bahwa saat ini terdapat 4 wartawan PWI Kutim yang berstatus lulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang utama, 8 orang lulusan jenjang madya, dan 10 orang lulusan jenjang muda.

“Tahun ini, PWI Kutim akan kembali menggelar UKW untuk meningkatkan status kompetensi para anggotanya. Perlu diingat, untuk naik dari jenjang muda ke madya membutuhkan waktu 3 tahun, dan dari madya ke utama membutuhkan waktu 2 tahun,” jelas Wardi.

Ia berharap, tidak ada lagi anggota PWI Kutim yang dinyatakan belum kompeten. Dengan begitu, jurnalis di bawah naungan PWI Kutim dapat bekerja lebih hebat dalam berkarya dan mengabdikan diri untuk Kutim.

Ahmad Shahab, PJ Ketua PWI Kaltim, menegaskan bahwa menjadi anggota PWI tidaklah mudah. Ada proses dan persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk mengikuti UKW.

“Untuk menjadi anggota biasa, wartawan harus menunggu sekitar dua tahun. Setelah itu, untuk mendapatkan hak pilih, mereka harus mengikuti UKW. Naik ke jenjang madya dan utama juga membutuhkan waktu, masing-masing 3 dan 2 tahun,” tegasnya.

Shahab juga menjelaskan bahwa untuk menjadi ketua PWI kabupaten/kota, minimal harus memiliki UKW jenjang madya, sedangkan untuk ketua PWI wilayah/provinsi harus memiliki UKW jenjang utama.

“UKW penting untuk menyaring seluruh anggota PWI dan memastikan mereka berhak menyandang sebagai pewarta/wartawan. Penulisan berita harus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karena nasib suatu daerah tersebut tergantung ujung pena wartawan,” sambungnya.

Shahab menegaskan komitmen PWI Kutim untuk menjadi mitra pemerintah yang konstruktif. PWI akan tetap menulis berita sesuai dengan koridor, namun juga akan melakukan kritik dan saran terhadap pemerintah.

“Jika ada anggota PWI yang melakukan kesalahan, laporkan ke PWI. Jika tidak bisa dibina, kami akan binasakan,” ungkap Shahab.

Ardiansyah Sulaiman, Bupati Kutim, mengapresiasi PWI Kutim atas dedikasi dan kontribusinya dalam pembangunan daerah. Ia mengatakan bahwa PWI adalah organisasi resmi profesi kewartawanan tertua di Indonesia dengan kredibilitas tinggi dalam menjunjung tinggi KEJ.

“Wartawan PWI harus mengikuti UKW untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat. Hal ini juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan dan bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi jurnalis,” kata Ardiansyah.

Ia menambahkan bahwa fokus utama UKW adalah untuk menghapus berita bohong (hoaks) yang dapat mempengaruhi opini publik. (*)