Sangatta, – Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil membongkar kasus pencurian lintas provinsi dengan modus kempes ban dan pecah kaca. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Selasa (20/2/2024).
Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic bersama Wakapolres Kompol Herman Sopian, Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika dan Bidang Humas Wahyu mengatakan bahwa para pelaku menggunakan besi yang dimodifikasi untuk mengempeskan ban dan pecahan busi motor untuk memecahkan kaca mobil.
Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, yaitu MA (28) warga Sangatta Utara, TO (44) warga Indragiri, dan TE (47) warga Ogan Ilir.
Dijelaskannya, aksi mereka terbongkar saat menjalankan aksinya di Jalan Yoes Sudarso II. Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tempat tinggal salah satu pelaku.
“Salah satu pelaku ngontrak di Sangatta Selatan. Kami lalu mendatangi rumah kontrakan tersebut, tetapi rumah dalam keadaan kosong. Tim langsung mengejar pelaku yang diketahui sedang berada di Kota Bontang,” Kata AKBP Ronni Bonic.
Tim Macan Polres Kutim kemudian bergerak menuju Kota Bontang. Di sana, mereka menemukan dua kendaraan yang identik dengan kendaraan yang terekam CCTV saat melakukan aksi pecah kaca dan kempes ban di salah satu rumah di Perumahan Karya Cipta Yasa Jalan. Ir. Juanda No. 108 Rt. 36 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kaltim, Polsek Teluk Pandan, dan Polres Bontang untuk membantu penangkapan. Ketiga pelaku dan dua kendaraan berhasil diamankan.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa para pelaku berencana melakukan aksinya di BPDKaltimtara Kota Bontang. “Barang bukti yang diamankan antara lain motor R2 Merk Yamaha MX King No Pol KT 6884 DY, motor R2 Merk Honda Beat No. Pol 2744 RAD, HP Merk Nokia, HP Merk Readme warna Hijau Toska dan sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap AKBP Ronni Bonic.
Para pelaku dijerat dengan pasal 362 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. (Rilis/*)