Gadis 10 Tahun di Kutim Dicabuli Ayah, Kakak, Hingga Ibu Kandung. Korban Dipukul Jika Menolak

Sangatta – Bejat, seorang ayah dan kakak di Kabupaten Kutai Timur  (Kutim) tega menyetubuhi anak dan adik kandungnya sendiri yang masih berumur 10 tahun. Bahkan, mirisnya lagi, ibu kandungnya juga diduga turut melakukan pencabulan.

Bahkan parahnya lagi, Ayah berinisial U (41) dan Kakak berinisial A (15), mengaku jika aksi bejatnya itu, telah berulangkali dilakukan dengan korban yang masih berumur 10 tahun. Sedangkan Ibu kandungnya sendiri, yang berinisial Y (37) Tahun, mengakui jika perbuatannya kepada korban hanya dilakukan sekali.

Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian, Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika dan Bidang Humas Wahyu mengatakan, terungkapnya peristiwa langka ini pasca guru korban melaporkan kepada pihak berwajib.

“Jadi awalnya korban cerita sama temannya. Kemudian temannya cerita sama ibunya. Selanjutnya ibunya cerita kepada gurunya dan gurunya melaporkan ke polisi,” ujar Kapolres Bonix.

Berbekal laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap kepara pelaku. Bahkan, sebelumnya Polisi sempat kesulitan mencari keberadaan ayah dan kakak korban lantaran sering berpindah-pindah tempat.

“Tim Unit PPA bekerja sama dengan Tim TRC Samarinda telah mengamankan Ibu kandung dan anak korban di Sangatta, kemudian di bawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian Tim Unit PPA bersma Tim Macam melakukan kordinasi dan turun ke lapangan untuk mencari posisi pelaku. namun pelaku Ayah dan kakak kandung sempat berpindah-pindah lokasi dan pada akhir nya pelaku menyerahkan diri ke Unit PPA dan Tim Macam,”Kata Kapolres Kutim dalam pres rilisnya

Selain itu, dalam pres rilis tersebut juga terungkap bahwa korban sempat mengalami kekerasan seksual dari para pelaku. “Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu, Helai Sarung Berwarna Muda Motif Kotak Kotak Garis Putih 1 Helai Celana anak wanita Berwarna Hijau, 1 helai Celana kain Berwarna Biru Dengan Motif daun, 1 helai baju kain lengan Panjang dengan warna Hitam bergambar Tulisan dan beberapa barang bukti lainnya,” Bebernya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini ketiga pelaku tersebut, diancam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima Belas) tahun.