Polisi Amankan 2,3 Ton BBM Bersubsidi, Pelaku Jual Kembali ke Manubar

Sangatta – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan 2,3 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. BBM tersebut diamankan dari seorang pria berinisial MN (41) yang diduga akan menjualnya kembali secara ilegal.

Penangkapan MN berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai satu unit mobil merk Toyota Hilux No. Pol KT 8721 NO warna hitam yang menuju Manubar, yang mengangkut sebanyak 119 jerigen yang berisikan BBM Subsidi jenis pertalite sebanyak 2,3 Ton.

Saat menggelar jumpa pers, dihalaman Polres Kutim, Rabu (24/1/2023) Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika mengatakan setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.

“Sesampainya di lokasi, tim melakukan pengejaran kendaraan melalui Jalan Poros Sangatta Bengalon (Pit.J) Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara. Selanjutnya Unit Tipidter berhasil menghentikan 1  kendaraan merk Toyota Hilux No. Pol KT 8721 No warna hitam yang muatannya ditutup terpal yang dikendarai oleh seorang laki-laki dengan inisial MN,” Kata Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika

Selanjutnya tim melakukan pengecekan muatan kendaraan tersebut, pihaknya menemukan adanya 119 jerigen yang berisikan BBM Subsidi jenis pertalite dengan total 2,3 Ton yang rencananya akan jual ke Manubar.

“Kemudian tim mengamankan Pelaku dan membawa barang bukti ke Mako Polres Kutim guna penyelidikan lebih lanjut.” Bebernya

Adapun modus operandi dalam kasus tersebut, pelaku melakukan aksinya dengan cara mengetap dan membeli BBM jenis pertalite di beberapa SPBU di Kota Sangatta seharga Rp.10.000 per liter.“ kemudian BBM jenis pertalite tersebut rencananya akan dijual kembali ke manubar dengan harga Rp.12.500 per liter sehingga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp.2.500 perliter,” Bebernya

Selain itu berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan aksi tersebut, lantaran ia tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga pelaku melakukan aksinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. “ yang mana pekerjaan tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih waktu 1 tahun,” tuturnya

Untuk mepertangungjawabkan perbuatannya kini pelaku diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)