Sangatta, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Faizal Rachman mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) oleh salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sandaran.
Faizal mengatakan, dugaan pelanggaran HGU tersebut terungkap setelah dirinya menerima laporan dari masyarakat. Ia pun langsung melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang dimaksud dan mengambil beberapa titik koordinat serta dokumentasi berupa foto dan video.
Dalam pertemuan RDP antara DPRD Kutim, BPN, Dinas Pertanahan, Dinas Perkebunan, dan PUPR, Faizal Rachman menunjukkan hasil foto dan video tersebut kepada perwakilan instansi terkait.
“Yang pasti patok yang dibeton ini, kesananya masih terdapat pohon sawit. Harusnya kalau patoknya batasnya sampai di situ selebihnya tidak ada sawit. Tapi ini kearah kiri dan kanan sawit semua pak,” kata Faizal.
Menanggapi hal ini, perwakilan BPN Kutim, Indah, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian ulang terhadap data HGU PT BMA.
“Kalau bisa kami dibantu diberikan titik koordinatnya nanti kami ploting, di kantor kemudian hasilnya nanti akan kami sampaikan ke DPRD, jadi lebih Validlah datanya,” ucap Indah.
Sementara itu, Kabid PSP PTK Dinas Pertanahan, M Saipul Anwar, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan pada 26 September 2023 lalu. Hasilnya, memang ditemukan adanya dugaan penanaman sawit di luar HGU.
“Visual dilapangan yang kami lihat adalah sama dengan apa yang bapak paparkan tadi. Setelah kami overlay, ternyata memang betul itu ada diluar dari HGU,” kata Saipul.
Faizal Rachman mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan kembali ke lokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
“Kalau misalkan benar di luar HGU akan kita laporkan kan ada lembaga tadi yang berwenang untuk menyelesaikan itu. Apakah ada perusahaan di luar HGU menanam kena sangsi, loh adakan saya baca artikel itu di google yang nanam diluar HGU, ada yang jadi tersangka, ada yang dicabut izinnya kan begitu resikonya kalau nakal,” kata Faizal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT BMA belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan.