Sangatta – Seorang anak perempuan di bawah umur menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Sangatta. Parahnya anak yang baru berusia 17 tahun itu, di duga dijual lewat aplikasi MiChat seharga Rp 1 Juta sekali kencan.
Hal ini diketahui setelah jajaran Tim PPA Sat Reskrim Polres Kutai Timur berhasil membongkar kasus terkait TPPO di Kota Sangatta dan mengamankan seorang pelaku berinisial DAH 33 tahun.
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic didampingi Waka Polres Kutim Kompol Herman Sopian dan Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang masih di bawah umur.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung mendatangi sebuah penginapan di Kota Sangatta, sesampainya di penginapan, tim kemudian melakukan patroli ke kamar yang ada dipenginapan, kemudian di salah satu kamar anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Kutai Timur menemukan seorang korban berinisial ACH dikamar,” Kata Kapolres kepada sejumlah awak media saat menggelar jumpa pers di Halaman Mapolres Kutim, Jumat (19/1/2024)
Setelah dilakukannya pemeriksaan, korban mengaku bahwa ia telah dijual melalui aplikasi MiChat yang dilakukan oleh terduga pelaku DAH. “mengetahui hal tersebut Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Kutai Timur langsung menuju ke salah satu penginapan yang berbeda di Kota Sangatta, dimana terduga pelaku berada. Setelah sampai di penginapan tersangka dan korban langsung dibawa ke Polres Kutim untuk dimintai keterangan,” Ucapnya
Dari pengakuan korban, ia dijual oleh terduga pelaku DAH dengan harga sebesar Rp 1 juta sekali kencan dan pelaku mengambil keuntungan sebesar Rp 400 ribu. “tersangka juga mengakui bahwa tindakan ini sudah dilakukan sebanyak 3 tiga kali terhadap korban,” Bebernya
Dalam kasus tersebut pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi, serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 800 ribu, satu HP, dan kondom.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku diancam Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 17 UU tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, atau pasal 88 Jo 76I UU PA UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 296 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” Pungkasnya (*)