Kejari Kutim Tahan Satu Tersangka Pengadaan Solar Cell, Anggaran Rp24 Miliar, Dikorupsi Rp16,6 M

Kaltim, Kutai Timur2714 Dilihat

SANGATTA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutim tahun 2020. Mereka adalah RL, selaku Kasi Sarana prasarana Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kutim, AEH, pegawai dengan status tenaga kerja kontrak daerah (TK2D), pelaku aktif manipulasi pengadaan barang jasa, R Direktur CV Dua Putra Sangatta. Dari tiga tersangka tersebut satu telah ditahan yakni AEH. AEH, ditahan di Rutan Polres Kutim.

“kami menetapkan para tersangka ini berdasarkan dua alat bukti,” kata Kajari Kutim Romlan Robin melalui, Kasi Pidsus Kejari Kutim Michael A F Tambunan, Selasa (16/1/2024)

Dijelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 70 saksi. Termasuk katerangan saksi ahli, ada bukti hasil audit dari Badan pemeriksa Keuangan dan pembangunan (BPKP) kaltim, termasuk pegawai  dari Disdik dan pejabat terkait yang mengetahui pengadaan solar cell tersebut.

“Pemeriksaan kasus ini masih berlanjut terus,  ini bukan akhir tapi  sambil jalan, untuk menemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” katanya.

Karena sudah ada penetapan tersangka, karena itu dalam kasus ini,  juga telah dilakukan upaya paksa dengan melakukan penyitaan barang bukti berupa rumah di klaster monako Bukit Mediterania Samarinda, dengan nilai Rp1,1 miliar. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan No 88. Rumah ini disita dari tersangka RL, yang saat ini masih belum diketahui keberadaanya.

“Dalam kasus ini Negara dirugikan Rp16,6 miliar, dari anggaran Rp24 miliar,” katanya. Sebelumnya, disebutkan  ada saksi yang telah mengembalikan dana Rp2,4 miliar.

Tambunan  menjelaskan, dalam kasus ini RL merupakan tersangka yang aktif mengelola anggaran. Bahkan sampai ke cina membeli barang yang murah. Sementara AEH, aktif memanipulasi pengadaanya.

“Untuk dua orang yang belum ditahan, kami tetap berusaha untuk menghadiriknnya di persidangan nanti. Namun, untuk itu, ada proses yang akan dilakukan, termasuk nantinya kalau belum didapat, dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Kejari Kutim sedang melakukan penyidikan pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutim tahun anggaran 2020. Dimana kasus ini secara keseluruhan, pagu anggarannya Rp 80 miliar, sementara khusus pengadaan  solar cell adalah Rp 24 miliar, sisanya untuk pengadaan tempat sampah, tas dan lainya .

Jumlah paket kegiatan sudah diplot, dikuasai oleh beberapa orang yang sudah ditentukan untuk menjadi pelaksana atau rekanan pekerjaan dengan sistem penunjukan langsung. Penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dilakukan tidak berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku alias penggelembungan harga. (*/j)