Yogyakarta, – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) meraih Anugerah Meritokrasi 2023 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Komite ASN (KASN) Agus Pramusinto kepada Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman di Kraton Grand Ballroom Marriott Hotel, Yogyakarta, Kamis (7/12/2023).
Penyerahan penghargaan disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Rizali Hadi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim Misliansyah, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi BKPSDM Kutim Mirza Wahyudi, serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setkab Kutim Basuki Isnawan.
Pada penilaian kali ini, Pemkab Kutim melalui BKPSDM mengumpulkan nilai 263 dan dikategorikan “baik”. Nilai tersebut diperoleh dari pemenuhan 8 aspek penyempurnaan sistem merit, yaitu Perencanaan kebutuhan, Pengadaan, Pengembangan karir, Promosi dan mutasi, Manajemen kinerja, Penggajian, penghargaan, dan disiplin, Perlindungan dan pelayanan, Sistem informasi
Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil serta wajar dengan tanpa diskriminasi.
Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, KASN menggelar Anugerah Meritokrasi kali ini merupakan yang keempat. Pada gelaran yang berlangsung di Yogyakarta ini, KASN memberikan penghargaan kepada 34 instansi pemerintah pada kategori sistem merit “Sangat Baik” dan 96 instansi pemerintah yang masuk kategori “Baik”. Selain itu, terdapat 13 instansi pemerintah yang mendapatkan apresiasi setelah berhasil menerapkan manajemen talenta dalam pengisian kursi jabatan pimpinan tinggi (JPT).
Agus mengatakan, pelaksanaan Anugerah Meritokrasi merupakan wujud keteguhan KASN dalam mengawal pengawasan penerapan sistem merit di tengah masa transisi. Disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengubah manajemen ASN secara substansial.
“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem merit. Perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit dari KASN ke instansi lain,” kata Agus.
Meskipun demikian, pihaknya akan terus mendorong keberadaan fungsi pengawasan sistem merit yang efektif di masa depan untuk menjaga keberlanjutan meritokrasi.
Agus menambahkan, perubahan lingkungan politik saat ini, seperti Pemilu serentak dan pergantian pemerintahan, juga akan memengaruhi penerapan sistem merit. Khususnya terkait dengan aspek netralitas, kode etik, dan kode perilaku ASN. Para ASN perlu waspada terhadap risiko peningkatan pelanggaran netralitas ASN selama tahun politik dan mengambil langkah-langkah mitigasi yang tepat.
“Netralitas bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pemeliharaan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. ASN harus menghindari politik praktis untuk mengeliminasi konflik kepentingan dan menjaga imparsialitas birokrasi,” tegas Agus. (kopi7/kopi3/j)