SANGATTA. Perlakukan pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dan Joko Widodo terhadap tenaga honorer, tampak beda tipis. Sebab, pada akhirnya, PP 49 tahun 2018, sebagai dasar untuk dilakukan penghapusan tenaga honorer, kini dihapus. Dimana tenaga honorer, akan diangkat secara bertahap menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, (PPPK), hingga habis.
“Jadi penghapusan TK2D, dibatalkan. Ada surat kemenpan RB, memperpanjang SK Tk2D, sampai mereka diangkat secara bertahap jadi PPPK,” jelas Kepala Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPPSDM) Misliansyah, beberapa hari lalu.
Diakui, dengan perlakuan seperti itu, bedatipis dengan zaman SBY. Kalau di jaman SBY, langsung pemberkasan, tanpa tes, pengangkatan dilakukan mulai dari SK paling tua. Namun itu juga enam tahun baru habis. Sekarang, dilakukan tes, dengan sistim rangking. Yang paling pintar duluan diangkat, Karena sistim peringkat, sampai mereka habis semua terangkat. Karena sejak tahun 2020, tidak boleh memang ada lagi penerimaan TK2D baru
“kami perkirakan dalam dua tiga tahun ke depan, TK2D ini akan habis jadi PPPK,” katanya.
Sebagai akibat dari tidak ada penambahan TK2D, sementara terus dilakukan pengaktaan PPPK, maka kini TK2D di Kutim tinggal 4000 lebih, dari 7000 orang. Akhir tahun ini ada lagi penerimaan sebanyak 1488 formasi, sehingga dipastikan tahun depan akan berkurang lagi, dari 4000, kurangi 1400 . “ tahun berikutnya akan kita minta formasih baru lagi, jadi dua tahun atau tiga tahun kemudian akan habis jadi PPPK,” Terangnya (*/ADV)