SANGATTA. Pemerintah pusat telah mencabut passing grit sebagai dasar kelulusan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ini dilakukan untuk menghindari adanya formasih yang ternyata peserta tesnya tidak ada yang memenuhi passing grit, karena itu dilakukan sistim peringkat atau optimalisasi. Demikian dikatakan Kepala Badan kepegawaian dan Pengembangan sumber Daya Manusia (BKPPSDM) Kutim Misliansyah.
“Sekarang ada optimalisasi. Makanya dalam pelantikan PPPK, ada sekitar 84 orang yang dilantik dari optimalisasi. Mereka ini diangkat atas kebijakan Menpan RP, dimana mereka ini masuk peringkat atas, namun tidak lolos passing grit pada tes tahun lalu,” katanya.
Untuk tahun ini, passing grit tidak ada lagi, semua pakai sistim peringkat, sehingga siapa dengan niai tertinggi akan lolos terlebih dahulu. Formasi tahun ini pasti akan terisi semua. Mereka akan bersaing secara sehat. Siapa yang memiliki nilai tertinggi itu yang akan lolos jadi PPPK terlebih dahulu
Terkait dengan UU ASN yang baru yakni UU 23 tahun 2023, yang memberikan hak sama antara PPPK dan PNS, disebutkan belum berlaku. Sebab masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP), sebab UU ini sangat beda dengan UU ASN no 5. Dimana PPPK tidak bisa menjabat jabatan structural atau jenjang karier, atau terbatas. Sementara UU no 23 tahun 2023, mereka sama dengan PNS. “Ini belum berlaku, kita tunggu dulu aturan teknisnya,” katanya. (*/ADV)