Teraskaltim.id, Sangatta – Perubahan status izin dari PT KPC dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadai Izin Usaha Pertambagan (IUP) khusus,nampaknya memberikan dampak yang besar terhadap peningkatan pendapatan daerah asli daerah (PAD) yang sangat besar bagi Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Bahkan kini Kutim menjadi daerah dengan PAD Terbesar di Kaltim.
Bagaimana tidak, dengan perubahan ini, maka Kutim mendapat PAD dari profit sharing atau pembagian keuntungan dalam setahun senilai Rp 500 miliar. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim Syahfur kepada sejumlah awak media.
“Tahun ini Kutim memperoleh profit sharing dari PT KPC senilai Rp500 miliar. Tahun depan pun diharapkan lebih baik lagi, karena tahun depan operasinya dari Januari. Sementara tahun 2022, berlakunya IUP khusus itu dari Maret. Kita harapkan pendapatan dari batu bara makin baik, agar PAD kita makin besar,” kata Syafur
Diakui, pembagian keuntungan dari PT KPC baru tahun ini didapat, karena memang baru berlaku IUP. Profit sharing ini bisa didapat karena merupakan perjuangan dari Bapenda Katim. Bapenda Kaltim yang inisiasi diikuti seluruh Bapeda kabupaten dan kota lain di Kaltim, sehingga ada pembagian keuntungan dari PT KPC. Dari pembangian keuntungan ini Kutim mendapat bagian paling besar, Rp500 miliar. “Makanya, dengan pembagian keuntungan ini, kalau selama ini PAD kita hanya sekitar Rp230 miliar, kini naik jadi Rp750 miliar. Kita harapkan penjualan baru bara makin baik, agar pembangian keuntungan kita dapat makin besar di tahun-tahun berikutnya ,” harap Syahfur (*/ADV)