SANGATTA. Meskipun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum tau pasti profit Sharing senilai Rp500 miliar yang masuk dalam komponen Pendapatan Asli daerah (PAD) tahun 2024, dari mana, namun menurut mereka naiknya PAD dengan sangat drastis bisa saja terjadi akibat adanya kebijakan baru. Seperti dikatakan Anggota DPRD Kutim Sayid Anjas, pada wartawan belum lama ini
“memang ada kenaikan anggaran senilai Rp600 miliar, salah satunya profit sharing senilai Rp500 miliar di Kompanen PAD untuk anggaran tahun 2024. Kalau ditanya kenapa naiknya PAD segitu besar, itu bisa saja, bukan hal yang haram. Karena bisa saja terjadi karena perubahan kebijakan. Ada aturannya. Jadi ndak perlu heran, yang penting sumbernya jelas. Tapi kami dari DPRD juga nanti akan mempertanyakan secara detail dari mana uangnya tersebut, saat pembahasan APBD,” kata Anjas
Diakui, memang kenaikan ini tidak alami. Sebab kenaikan alami, biasanya naiknya kecil. Seperti karena ada mall atau hotel baru berdiri, masuk lagi pajak daerah . Namun untuk PAD tahun 2024, itu memang naik sangat besar, namun tidak masalah, karena sumbernya jelas, aturannya ada .
“Kalau masuk di PAD, ndak masalah. Karena kompoen anggaran itu termasuk PAD, atau sumber pendapatan lain yang sah dan lainlain,” Terangnya
Karena sumber anggaran ini baru, menurutnya, maka DPRD juga akan mempertanyakan PAD-nya dari mana saat Pembahasan APBD dengan pemerintah. Termasuk nanti, dibahas peruntukannya apa. (*/ADV/jn)