Teraskaltim.id, sangatta. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Sayid Anjas mengaku ingin mencari solusi bagaimana agar proses perizinan galian C itu dipermudah. Sebab pengurusan izin galian C saat ini sama sulitnya dengan mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Jadi kita ingin bagaimana mencari solusi agar masyarakat dipermudah mendapatkan izin galia C. sebab masyarakat bukan tidak mau mengurus izin, namun mereka mau urus, tapi sulit. Karena itu kita ingin bagaimana caranya dipermudah,” harap Anjas beberapa waktu yang lalu
Untuk itu, pihaknya akan melakukan konsultasi ke provinsi, agar bagaimana masyarakat diberikan kemudakan mengurus izin galian C. Kesulitan itu memang terjadi karena izin yang keluar adalah IUP, bukan lagi galian C. Jadi memang sama-sama IUP. Karena itu prosedurnya juga sama. “karena itu orang makin sulit urusnya,” katanya.
Tujuannya adalah karena untuk pembangunan Kutai Timur. Bagaimana mungkin kita membangun kalau tidak ada batu, pasir, timbunan. Selain itu, jika galian C ini mendapat izin, maka akan berdampak pula pada pendapatan asli daerah Kutim. Sebab untuk satu kubik galian C saja, pajak retribusi yang disetorkan ke daerah senilai Rp7000.
“Jadi harapa kita, kalau ada solusi dari pemerintah untuk menerbitkan izin galian C, maka otomatis akan ada peningkatan Pendapatan Asli daerah bagi Kutai Timur,” Tutupnya (*/jn/ADV)