SANGATTA. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender (PUG) DPRD Kutim M Amin mengakui, Raperda PUG yang kini dibahas Pansus yang dipimpinya, telah melakukan rapat berama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) sebagai leading Sekctor. Dalam pembahasan itu, pihaknya telah mempertanyakan apa saja yang diinginkan, serta diperjuangkan yang akan dituangkan dalam Perda tersebut.
Dari hasil rapat itu, ternyata yang mereka inginkan adalah kesetaraan gender. Sebab ini memang sudah dituangkan dalam Pasal 12 ayat 1 Permendagri Tahun 2011, serta perubahan Permendagri No 15 Tahun 20018 tentang kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
“dari rapat itu, mereka ingin dalam perda itu ada diatur terkait dengan persamaan mulai dari pelayanan hingga kesempatan kerja. Sebab ternyata semua daerah memang telah memiliki. Tapi, kami ingin agar jika masih ada kebutuhan lain yang ingin dimasukan, silakan ditambahkan lagi, agar dituangkan sekaligus di Perda tersebut ,” katanya.
Dilain pihak, Pansus juga akan melakukan studi banding ke Samarinda, dalam usaha untuk melihat Perda serupa, termasuk muatan serta implementasinya. Sebab mereka sudah punya perda PUG, sudah dilaksanakan. “jadi kita ingin ada pembanding dari daerah yang sudah menerapkannya,” katanya.
Diakui, dalam banyak hal, DPPPA ingin kesetaraan termasuk dalam meraih kesempatan. Mulai dari komposisi di bidang politik seperti di DPRD, karena memang masih jomplang. Bahkan untuk meraih kesempatan sama dalam menduduki jabatan di eksekutim, termasuk kesempatan kerja dalam perusahan, harus ada persamaan.
“Khusus untuk perusahan, memang sudah ada perusahan yang memberikan kesempatan sama dalam penerimaan tenaga kerja, namun masih banyak yang masih belum. Ini juga kita ingin agar semua perusahan memberikan kesempatan sama antara laki-laki dan perempuan dalam penerimaan tenaga kerja. Kalau perlu, komposisnya 50:50 persen,” Tuturnya (*/ADv)