Pemkab Kutim Siap Tindaklanjuti Hasil Supervisi KPK

Kaltim, Kutai Timur1334 Dilihat

Sangatta – KPK dan Inspektorat Wilayah (Itwil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat koordinasi penyampaian hasil pelaksanaan kegiatan Koordinasi Supervisi Program Pemberantasan Korupsi.

Rapat yang berlangsung di Ruang Tempudau, Kantor Bupati, Kamis (16/11/2023), dihadiri Bupati Ardiansyah Sulaiman, Seskab Rizali Hadi, Seswan Juliansyah, dan sejumlah pejabat perangkat daerah lainnya.

Dalam rapat tersebut, KPK menyampaikan hasil koordinasi supervisi program pemberantasan korupsi di Kutim. Hasil koordinasi tersebut menunjukkan bahwa Kutim masih memiliki potensi korupsi di beberapa area, antara lain perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan penguatan APIP.

Bupati Ardiansyah Sulaiman menyambut baik hasil koordinasi tersebut. Ia berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut dalam rangka mewujudkan good governance.

“Kita bersyukur mendapatkan informasi yang baik dari KPK, dalam rangka agar kita terus membenahi dan menata. Sebagaimana saya dari awal menggunakan kata ‘menata’, dan itu bukan main-main. Mengingat saya hadir sejak Kutim berdiri menjadi Kabupaten, di tahun 1999,” tegas Bupati.

Apa yang disampaikan oleh pihak KPK pada pemerintah kabupaten, pada hari ini, merupakan komitmen Bupati beserta jajaran di bawahnya. Bahwa dalam rentang waktu tahun 2023 ini, pihaknya siap untuk memperbaiki, menindaklanjuti, mengevaluasi, hingga tuntas bersama-sama pegawai negeri sipil dalam rangka kerja tim.

“Dan memang dipuncaknya, Bupati sebagai penentu kebijakan. Bahkan itu saya sampaikan dimana-mana dalam tiap pertemuan, bahwa Bupati paling bertanggungjawab. Maksudnya saya menyampaikan itu, karena yang menjalankan program adalah perangkat daerah. Maka jangan sampai lupa dengan tanggungjawabnya. Itulah jangan heran, jika ada yang saya panggil untuk diingatkan,” ungkap Bupati.

Dengan maksud agar yang melaksanakan kegiatan jangan sampai terjebak hal-hal tak diinginkan, berkaitan dengan hukum. Sehingga prosedur harus dijalankan dengan baik, sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. (*/ADV)