Sanggata, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerima audiensi dari petani Rantua Pulung, Kamis (16/11/2023). Audiensi berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Kutim, dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi.
Dalam audiensi tersebut, petani menyampaikan dua tuntutan utama, yaitu agar PT Arkara Prathama Energi (APE) membayar lahan dan tanam tumbuh mereka, serta agar empat petani yang ditahan oleh penyidik Polres Kutim segera dibebaskan.
Joni mengakui bahwa tuntutan petani tersebut penting dan perlu segera ditindaklanjuti. Untuk itu, ia menyatakan siap melakukan komunikasi dengan pihak terkait.
“Untuk masyarakat yang ditahan, kami akan komunikasi dengan Polres Kutim, agar jika bisa diberikan penangguhan penahanan, meskipun proses hukum tetap jalan. Sementara untuk pembayaran tanam tumbuh, termasuk lahan masyarakat, kami akan komunikasi dengan pihak terkait, seperti OPD dan lain sebagainya,” kata Joni kepada sejumlah awak medi
Joni juga mengatakan bahwa DPRD Kutim belum mengetahui kronologi penangkapan para petani tersebut. Oleh karena itu, ia akan berkomunikasi dengan Polres Kutim untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Terkait dengan masalah lahan atau ganti rugi tanam tumbuh, Joni mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil dinas terkait, termasuk PLTR. Sebab, masalah lahan dan lain sebagainya yang ingin dilakukan pembebasan pasti akan ada persyaratan berupa surat menyurat sebagai bukti legalitasnya.
“Oleh karena itu, kami tidak bisa memastikan masalah ini, kami harus berkoordinasi dengan pihak terkait terkait persyaratan itu, dan legalitasnya agar bisa dibayar oleh perusahaan,” tuturnya.
Joni berharap, melalui komunikasi dengan pihak terkait, tuntutan petani tersebut dapat segera dituntaskan. Ia juga meminta agar para petani tetap kooperatif dan bersabar menunggu hasil komunikasi tersebut. (*/ADV)