DPRD Kutim Minta Perusahaan Ganti Rugi Tanam Tumbuh Petani

Parlementaria1093 Dilihat

Sangatta – Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi meminta perusahaan pertambangan yang berada di kecamatan rantau pulung untuk mengganti rugi tanam tumbuh petani yang digusur oleh perusahaan tersebut.

Basti mengatakan, ganti rugi tanam tumbuh merupakan hak petani yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Ia meminta perusahaan untuk menunjukkan itikad baik dan niat baik dalam menyelesaikan masalah ini.

“Kalau masalah lahannya itu ranana Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR). Kalau PLTR mengatakan itu lahan belum dibayar, perusahan harus bayar. Kalau memang itu hutan lindung, nanti kita liat dari petanya, seperti apa,” kata Basti saat berlangsungnya hearing, Kamis (16/11).

Basti juga meminta agar penahanan empat petani yang terlibat konflik dengan perusahaan tersebut ditangguhkan. Ia beralasan, keempat petani tersebut sudah lanjut usia dan rentan sakit.

“Tapi kami akan mencoba agar kiranya ada penangguhan dulu, soal proses hukum silakan berjalan. Sebab mereka ini semua orangtua, kasihan kalau dia didalam sel lalu sakit-sakitan. Kita akan ketuk pitu hati pak Kapolres untuk mencoba agar mereka yang ditahan ini ditangguhkan penahanannya,” kata Basti.

Basti mengatakan, DPRD Kutim akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Lingkungan Hidup, termasuk PLTR untuk melakukan pendataan tanam tumbuh yang harus diganti rugi.

“Tolong siapkan dokumen tanam tumbuh tanaman tersebut termasuk foto, sebelum digusur perusahan. Nanti kami akan koordinasi dengan SKPD terkait dengan masalah tanam tumbuh tersebut, agar bagaiman tanam tumbuh ini bisa dibayar,” kata Basti. Basti berharap, perusahaan dan petani dapat menyelesaikan masalah ini secara damai dan berkeadilan. (*/ADV)