Sangatta – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan jika program dana Rp 50 juta RT masih tetap berjalan di tahun 2024 mendatang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala DPMDes Yuriansyah, kepada sejumlah awak media Selasa (14/11/2023).
“Karena sudah ditetapkan Rp 50 juta per RT makanya kita harus laksanakan. Tidak boleh melanggar dari ketentuan. Kita ikuti aturan yang telah ditetapkan,” Kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Yuriansyah,
Yuriansyah menjelaskan, jika program dana RT 50 juta RT tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat RT. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti pembangunan infrastruktur, dan peningkatan SDM.
“adapun penggunaan dana Rp 50 juta per RT diperuntukkan sebagai pendukung pembangunan fisik di wilayah tersebut. Misalnya, ada infrastruktur RT yang belum tercover dengan alokasi dana desa (ADD) atau Musrenbang desa. Maka sebesar Rp 40 juta digunakan untuk pengerjaan infrastruktur. Sedangkan sisanya, Rp 10 juta digunakan sebagai peningkatan SDM di wilayah RT tersebut sesuai dengan kebutuhan di RT masing-masing,” terangnya
Lebih lanjut, Yuriansyah menjelaskan terkait penggunaan anggaran Rp 40 juta untuk pembangunan infrastruktur di tingkat RT, hal itu bedasarkan musyawarah yang dilakukan tingkat RT yang kemudian diusulkan ke Desa.
“paling tidak kegiatan-kegiatan infrastruktur yang mungkin tidak terakomodir didalam ADD, Dana Desa, atau lewat musrembang. Sehingga dana RT itulah yang kemudian diharapkan bisa melakukannya,” Imbuhnya
Dijelaskannya, penggunaan Dana RT 50 Juta Per RT ini, sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu dan Alhamdulillah anggaran tersebut sangat mendukung akselerasi pembangunan di tingkat RT. “kalau realisasi tahun 2022 sudah 100 persen kalau tahun 2023 masih terus berproses. Karena pengajuannya tidak langsung ke RT, tapi itu pengajuannya melalui dari Desa.” Tutupnya (*/ADV)