Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengaku telah menghentikan penerimaan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) alias honorer sejak tahun 2020 lalu. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
“Mulai tahun 2020 lalu kita sudah tidak menerima tenaga kerja kontrak daerah, yang dadi awalnya jumlahnya sekitar 7000 kan kemarin, makanya ini terus mengalami penurunan,” Kata kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Misliansyah kepada sejumlah awak media beberapa waktu yang lalu.
Menurut Misliansyah lambatnya penurunan jumlah TK2D di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, lantaran banyak formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diusulkan ke pemerintah Pusat dikembalikan, karena menggunakan system passing grade.
“Karena banyak PPPK kita, sudah banyak yang berumur, setelah mengikuti test. Di test pertama itu tidak sampai separuh yang lulus, kita dapat formasi 1900 dan yang lulus hanya sekitar 800 an saja yang lulus. Setelah itu yang kedua juga, jadi hanya separuh saja yang lulus,” bebernya
Sementara untuk tahun ini, lantaran ada kebijakan optimalisasi dari Kemenpan RB, sehingga terbilang banyak yang diangkat menjadi PPPK karena menggunakan system peringkat. “Untuk tahun ini, inklud system peringkat semua, jadi tidak ada lagi system passing grade. Jadi siapa lulusan teratas, umpanya disini formasinya ada lima maka urutan satu sampai lima, mereka yang lolos langsung. Kalau dulu formasinya ada lima, cuman karena hanya dua yang masuk passing grade, maka dua aja yang lolos dan yang tiganya dikembalikan ke pusat” terangnya (*/ADV)