Teraskaltim.id. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) tengah menyidik kasus dugaan korupsi yang dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) cabang Kutai Timur yang terjadi tahun 2019 hingga 2020, yang merugikan negara sekitar Rp1 miliar lebih.
Adanya penyidikan ini diakui Kajari Kutim Romlan Robin, didampingi Kasi Pidsus MA Tambunan, pada wartawan, beberapa hari lalu di Kantornya. “Kita memang sudah menaikkan kasus dugaan korupsi di Samsat, dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kasi Pidsus MA Tambunan
Diakui, dalam kasus tersebut, memang salah seorang orang yang terindikasi kuat sebagai pelaku utama sudah meninggal. Namun pelaku lainnya, yang berstatus tenaga honorer, masih hidup. Dia ini telah mengakui perbuatannya, namun menurutnya, atas perintah seseorang, yang telah tiada itu
“Dalam kasus ini, memang sudah ada pengembalian dana sekitar Rp300 juta. Tentu sisanya kita harapkan dikembalikan,” Bebernya
Disebutkan, modus yang dilakukan dalam kasus ini adalah saat masyarakat mengurus BPKB, itu akan dikenakan tarif mobil pribadi. Setelah pembayaran, dialihkan seakan-akan mobil yang mereka urus itu mobil penumpang umum. Ini karena memang kendaraan umum tarifnya kecil disbanding kendaraan pribadi. Perbedaan tarif sekitar Rp3-4 juta ini yang mereka ambil.
“Meskipun salah seorang yang diduga sebagai pelaku utama sudah meninggal, namun kami yakni masih ada orang lain yang bertanggunjawab dengan perilaku ini. Sebab tidak mungkin seorang anak tenaga kerja kontrak daerah atau honorer, berani berbuat seperti itu, kalau tidak ada yang menyuruh ,” Tutupnya (jn)