Pentingnya ASN Wujudkan Fakta Integritas Dalam Penggunaan Fasilitas Kantor

Kaltim, Kutai Timur1384 Dilihat

Sangatta – Guna memberikan pemahaman kepada aparatur sipil negara terkait hak dan kewajiban atas pemanfaatan fasilitas kantor barang milik daerah (BMD). Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada Kamis (9/11/2023) menggelar sosialisasi terkait penggunaan fasilitas kantor kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Dalam kesempatan itu, Sekretaris BPKAD Kutim, Aji Salehudin, menekankan pentingnya ASN mewujudkan fakta integritas dalam penggunaan fasilitas kantor. Hal ini untuk memperkuat target opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam penyusunan laporan keuangan, erat pula hubungannya dengan laporan BMD. Sehingga prestasi tahun lalu tak lantas membuat kita terlena, karena masih banyak yang perlu dibenahi. Khususnya terkait pengelolaan BMD yang dipergunakan untuk menunjang fasilitas kerja ASN,” tegas Aji Salehudin.

Fasilitas kantor yang dipergunakan oleh seluruh ASN di Kutim, merupakan barang yang dibeli dengan menggunakan dana APBD. Oleh karenanya harus dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk harus dipergunakan dan dipelihara dengan baik dan benar.

“Penggunaan fasilitas kantor juga merupakan titik rawan terjadinya korupsi. Sehingga kegiatan ini tak hanya tindak lanjut rekomendasi KPK, namun diharapkan kepada seluruh ASN dilingkungan Pemkab Kutim untuk memahami perihal hak dan tanggungjawabnya,” tegas Aji Salehudin.

Menurut Aji Salehudin, saat ini masih terdapat 27 Perangkat Daerah (PD) dilingkungan Pemkab Kutim yang belum menyampaikan fakta integritas terkait penggunaan fasilitas kantor. Hal ini perlu segera ditindaklanjuti. (ADV)