Perbub Belum Ada,  Perda Ketenagakerjaan Belum Bisa Dimplementasikan

TERASKALTIM.ID, SANGATTA. Meskipun telah disosoalisasikan, namun Peraturan daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang disahkan DPRD Kutim  tahun lalu, ternyata belum bisa berlaku efektif. Pasalnya, hingga kini belum ada Peraturan Bupatinya (Perbub). Padahal,Perbub ini yang akan menjadi petunjuk teknis dilapangan. Demikian dikatakan anggota DPRD Kutim  M Amin.

“Perda Ketenagakerjaan memang sudah disahkan. Namun belum ada Perbub-nya, makanya hingga sekarang belum bisa dilaksanakan secara efektif. Meskipun, memang sudah ada perusahan yang sudah menyesuaikan dalam hal penerimaan tenaga kerja, namun belum berlaku efektif,” kata M Amin kepada media ini Rabu (8/11/2023)

Karena itu, Amin mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya bersama dengan anggota DPRD Kutim lainnya sempat mempertanyakan belum terbitnya Perbub tersebut pada Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, di runag kerjanya, namun menurut penjelasan Bupati, pihaknya kewalahan membuat Perbub. Sebab tenaga di Bagian hukum yang menangani masalah itu hanya sendirian. Sama dengan di DPRD, juga hanya satu orang, sehingga memang lambatnya penyusunan Perbub ini karena keterbatasan tenaga.

“Bahkan bukan hanya Perda Ketenagakerjaan yang belum terbit Perbubnya, tapi masih banyak perda lainnya yang juga belum terbit. Jadi ini memang satu kendala juga,” ucapnya

Padahal, sebelumnya, DPRD berharap, dengan terbitnya Perda tersebut, DPRD berharap memastikan akan tetap memantau serapan tenaga kerja di berbagai perusahan, sesuai dengan Perda tersebut, terutama komposisi  serapan tenaga kerja di perusahan-perusahan yang baru akan masuk Kutim. Dimana dalam Perda tersebut poin pentingnya adalah komposisi tenaga kerja yakni 80 persen tenaga lokal sementara 20 persen dari luar. (*/ADV)