Kesbangpol Kutim Terus Tingkatkan Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas

TERASKALTIM.ID, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) terus berupaya meningkatkan peran dan partisipasi politik penyandang disabilitas pada Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengamanatkan bahwa setiap orang, termasuk penyandang disabilitas, berhak untuk berpartisipasi dalam pemilu.

Untuk itu, Kesbangpol Kabupaten Kutai Timur pada Rabu (8/11/2023) menggelar sosialisasi Pendidikan Politik, kepada para penyandang disabilitas di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Staf Ahli Bupati Kutim Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan Sulastin.

Dalam kesempatan itu, Sulastin mengatakan bahwa Pemilu yang diselenggarakan negara harus bersifat inklusi agar demokrasi berjalan baik dan setiap warga negara mendapatkan haknya. Tidak ada orang atau kelompok masyarakat yang bisa diabaikan haknya sebagai pemilih atau yang dipilih, termasuk para penyandang disabilitas.

“Penyandang disabilitas menjadi kelompok rentan yang terabaikan dalam perhelatan politik termasuk pemilu. Padahal hak-hak konstitusional sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” kata Sulastin saat membacakan sambutan Bupati Kutim.

Oleh karena itu, hak penyandang disabilitas wajib mendapatkan perlindungan sosial dan penikmatan hak tersebut. Tanpa diskriminasi atas dasar disabilitas, hak politik dan kesempatan untuk menikmati hak-hak tersebut atas dasar kesetaraan dan hak untuk berperan dalam kehidupan budaya, rekreasi, hiburan dan olahraga.

“Mereka membutuhkan sarana dan prasarana yang cukup serta komunikasi yang spesifik sesuai dengan kebutuhan mereka. Mereka juga butuh aksebilitas non fisik. Seperti pendidikan dan informasi pemilu serta visi dan misi para kontestan pemilu. Segenap Masyarakat harus diberi kesempatan yang sama dalam menyalurkan aspirasinya. Ini menjadi tanggung jawab kita semua, bukan hanya beban penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu),” ucapnya. (*/ADV)