APBD Kutim 2024 Diproyeksikan Rp 9,1 Triliun

Sangatta, – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan nota penjelasan kepala daerah mengenai rancangan peraturan daerah kabupaten kutai timur tentang APBD Tahun Anggaran 2024, di hadapan anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Rabu (8/11/2023).

Dalam nota penjelasannya, Bupati Ardiansyah menjelaskan bahwa APBD Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp 9,1 triliun, yang sebelumnya di estimasikan sebesar Rp 8,5 Triliun, namun jumlah tersebut mengalami penambahan sehingga menjadi sebesar Rp 9,148 Triliun.

Pendapatan APBD Tahun Anggaran 2024 bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 245 miliar menjadi sebesar Rp 754 miliar atau bertambah sebesar 508 miliar. Kemudian pendapatan transfer sebesar Rp7,793 triliun, menjadi sebesar Rp 8.394 triliun atau bertambah sebesar Rp 600 miliar.

Selain itu, berdasarkan kebutuhan belanja daerah tahun 2024 mendatang, maka belanja daerah pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 9,123 triliun, yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp 5,060 triliun, belanja modal sebesar Rp3,118 triliun, belanja tidak terduga sebesar Rp 20 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp 924 miliar.

Lebih lanjut, Bupati Ardiansyah mengatakan bahwa komponen dalam nota keuangan RAPBD ini semata-mata ditujukan untuk mencapai beragam prioritas pembangunan yang telah dituangkan dalam RKP kabupaten Kutai Timur dengan tema “Penguatan Struktur Ekonomi Guna mendukung perekonomian.

“Adapun prioritas pembangunan yang dimaksud, yakni membangun SDM bersaing sebagai penopang struktur ekonomi daerah, mengembangkan ekonomi lokal, Memperkuat daya saing sector unggulan, menciptakan iklim investasi kondusif dan memastikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur daerah,” ujar Bupati Ardiansyah.

Karena itu, Ardiansyah berharap niat baik pemerintah ini bisa diterima masyarakat secara umum dan semoga seluruh usaha pembangunan yang telah ditetapkan dapat berjalan dengan baik serta membawa kebermanfaatan bagi seluruh pemangku kepentingan terutama masyarakat Kabupaten Kutai Timur.

Sekedar diketahui, penyampaian nota penjelasan kepala daerah mengenai rancangan peraturan daerah kabupaten kutai timur tentang APBD Tahun Anggaran 2024 ini merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan APBD. Setelah nota penjelasan ini disetujui oleh DPRD, rancangan peraturan daerah APBD akan dibahas dan disepakati bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD. (*/ADV)