TERASKALTIM.ID, SANGATTA. Anggota Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Pembangunan Infrastruktur Perumahan Basti Sangga Langi mengakui jika Raperda tersebut merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) , atas usulan masyarakat di perumahan. Sebab setiap mereka melakukan reses di Perumahan, masyarakat serlalu minta bantu pembangunan di lingkungan perumahan, apakah parit, atau jalan dan lainnya.
“Awalnya kami berpikir itu tanggungjawab Pengembang. Tapi, karena permintaan itu banyak, setelah ditanya, ternyata tanggungjawab pengembang hanya seperti itu kondisinya. Maka kami tanya pada Perkim dan PTSP, kemungkinan untuk dibantu. Ternyata, bisa, yang penting ada payung hukumnya. Karena itu kami buat payung hukumnya, nanti dalam bentuk Perda,” katanya.
Disebutkan, tanggung jawab pengembang terbatas, sehingga banyak fasilitas di perumahan yang tidak tercover. Termasuk jalan, parit dan sebagainya. Tentu, kalau tidak diperbaiaki, akan menyulitkan masyarakat yang ada di sana. Karena itu pemerintah bisa memperbaikit fasilitas tersebut, setelah ada ada payung hukum.
“Karena kalau tidak ada payung hukum, bisa jadi pemerintah kalau membangun di sana, bisa bermasalah secara,” katanya.
Seperti diketahui, DPRD Kutim kini sedang membahas Raperda pembangunan, yang ditujukan untuk pembangunan fasilitas di lingkungan perumahan, seperti parit, atau peningkatan jalan. Namun fasilitas tersebeut, terlebih dahulu harus diserahkan ke Pemkab , agar bisa dibangun.
Pansus Raperda Perumahan ini dipimpin Jimmi, dari Partai PKS. Menurutnya, diharapkan pansus bisa menyelesaikan Raperda tersebut hingga akhir tahun. Sehingga tahun depan, sudah bisa berlaku efektif. (*/ADV)