Laki-Laki di Kutim Jadi Korban love scamming Pria Berkumis

Sangatta – Polres Kutim berhasil menangkap seorang pria berkumis terkait kasus penipuan dengan modus love scamming, yang berpura-pura menjadi seorang perempuan cantik dimedia sosial dengan cara mengubah suaranya untuk menipu  korbannya.

Akibatnya pelaku, sebut saja yang berinisial Df ini, berhasil menyebabkan korbannya merugi, mulai dari Rp 500 Ribu hingga Rp 2 Juta.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic yang didampingi Kasatreskrim, AKP Dimitri Mahendra Kartika mengaku jika kasus Love Scamming ini merupakan yang pertama ditangani Polres Kutim. Dimana dalam aksinya pelaku ini berpura-pura menjadi perempuan cantik di media social dan membujuk korbannya dengan cara mengubah suaranya menjadi seorang perempuan lewat aplikasi.

“awalnya korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial. Mereka melanjutkan komunikasi via WhatsApp. Setelah akrab, keduanya melanjutkan komunikasi melalui video call. Dalam komunikasi itu pelaku dan korban chat hingga video call, yang mengarah keperbuatan asusila. Sehingga korban mengikuti apa yang diinginkan oleh pelaku, salah satunya melakukan video call dengan alat-alat sensitive,” Kata Kapolres Kutim saat menggelar pres rilis

Setelah korban terjebak, pelaku kemudian merekam aksi video callnya itu. “Pelaku yang merupakan seorang pria ini, menjebak korbannya untuk mau video call seks. Namun, saat VC, pelaku mematikan lampu, sehingga korban tidak mengetahui identitas pelaku yang sebenarnya. Suaranya pun diubah menjadi perempuan melalui aplikasi,”Terangnya

Setelah pelaku menjalankan aksinya, pelaku inipun kemudian melakukan pemerasan dan mengancam korbannya akan memviralkan vidionya dan akan mengirimkan ke orang terdekat korban, jika tidak memberikan tebusan.

“Barang bukti ada HP, pemerasan cat via WA ,dan flashdisk rekaman video,” Bebernya

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kini pelaku telah diamankan di Mapolres Kutim untuk di proses lebih lanjut dan diancam dikenakan UU ITE pasal 5 ayat jo pasal 12 ayat 2, kemudian undang undang Pornografi pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 dengan ancaman paling lama 6 tahun kurungan penjara. (*)