TERASKALTIM.ID, SANGATTA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Sosialisasi ini dilakukan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Sangatta Utara, beberapa waktu yang lalu
Basti Sangga langi , salah satu anggota DPRD Kutai Timur yang ikut mensosialisasikan Perda tersebut mengatakan, meskipun Perda tersebut telah disahkan sekitar dua tahun lalu, namun baru disosialisasikan kali ini. Sebab, baru kali ini ada kesempatan.
“Perda itu perlu disosialisasikan pada masyarakat. Termasuk Perda bantuan hukum ini. Baru kali ini disosialisasikan di Sangatta Utara, karena baru ada kesempatan. Bahkan di kecamatan lain, belum juga disosialisasikan,” katanya.
Disebutkan, perlunya Perda bantuan hukum ini disosialisasikan agar semua masyarakat tau, terutama bagi masyarakat tidak mampu, bahwa ada Perda yang mengatur bantuan bagi masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum, untuk dibantu. Sebab, ternyata memang selama ini masih banyak yang belum tau.
Karena pentingnya Perda ini disosialisasikan, sehingga saat dilakukan sosialisasi, DPRD mengundang pihak terkait, mulai dari RT, aparat Desa, aparat Kecamatan untuk hadir, dengan harapan agar mereka menyampaikan tujuan Perda ini ke masyarakat.
“Jadi tujuannya, jika masyarakat tidak mampu mengalami masalah hukum, dapat menggunakan fasilitas yang telah diberikan oleh pemerintah,” jelas Basti.
Disebutkan, ada beberapa kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum tersebut, terutama masyarakat tidak mampu. Syarat mendapatkan bantuan hukum ini dengan cara mengurus surat keterangan miskin dari pemerintah, untuk membuktikan dirinya sebagai masyarakat yang kurang mampu, yang memamng perlu bantuan hukum. (*/ADV)