Sangatta, – Wacana pemekaran wilayah di Kecamatan Sangkulirang dan beberapa daerah tetangganya untuk membentuk daerah otonomi baru (DOB) telah berjalan selama beberapa tahun. Namun, hingga saat ini progres pembentukan satu kabupaten baru belum terwujud.
Pemekaran wilayah ini diwacanakan dari lima kecamatan, yaitu Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun, dan Karangan. Menurut Ketua DPRD Kutim, Joni, wilayah tersebut sudah memenuhi syarat administrasi kependudukan dan memenuhi persyaratan lima kecamatan menjadi sebuah kabupaten.
“Namun, proses pemekaran terhenti di pemerintahan pusat,” kata Joni saat berbincang dengan sejumlah awak media di ruang kerjanya, belum lama ini
Moratorium yang masih berlaku merupakan kendala utama. Moratorium tersebut hanya mengizinkan pemekaran daerah otonomi baru di Papua dan Papua Barat.
Alasan di balik moratorium ini adalah beberapa daerah yang ingin mekar atau berdiri sendiri belum mampu membiayai dirinya sendiri dan masih menggantungkan diri pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Namun, pemekaran wilayah tetap menjadi kebutuhan penting dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di daerah,” ujar Joni.
Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu melakukan kajian lebih mendalam tentang kemungkinan-kemungkinan terlaksananya pemekaran wilayah di daerah Kutim, terutama di Sangkulirang.
Proses pemekaran wilayah perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti masyarakat lokal, tokoh adat, dan partai politik. Selain itu, langkah-langkah transparan dan akuntabel harus dijalankan untuk memastikan bahwa pemekaran wilayah ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Pemerintah pusat juga diharapkan untuk melibatkan masyarakat dalam mengambil keputusan terkait pemekaran wilayah, serta memberikan perhatian khusus terhadap penyediaan sumber daya dan anggaran yang cukup untuk mendukung pembangunan di daerah baru.
Pemekaran DOB Sangkulirang merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di wilayah pesisir ini. Dengan adanya daerah otonomi baru yang fokus pada kebutuhan dan potensi lokal, diharapkan masyarakat di Sangkulirang dan daerah sekitarnya dapat merasakan manfaat dari pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan. (*/ADV)