TERASKALTIM.ID, SANGATTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur dr Novel Titi Paimbonan mengatakan bahwa Perda merupakan produk hukum, yang harus dijalankan semua pihak, termasuk intansi terkit di lingkungan Pemkab Kutim.
Karena itu, dengan adannya perda maka, baik dalam urusan penegakan hukumnya maupun dalam kaitan pelaksanaan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), harus terus dikomunikasikan.
Diakui, selama ini DPRD terus komunikasi dengan SKPD terkait, sesuai dengan bidang masing-masing, namun dalam hal kebutuhan angaran, termasuk terkait pelaksanaan Perda, tentu SKPD yang tau kebutuhan anggarannya berapa.
“Untuk itu kami dari DPRD minta agar SKPD datang ke DPRD, minta apa yang mereka butuhkan, agar dianggarkan. Termasuk dalam kaitan Perda Perlindungan anak, katakan apa yang mereka butuhkan lagi, karena ini memang tanggunjawab semua pihak untuk menjalankannya,” katanya.
Terkait dengan adanya keluhan miskomunikasi dengan bidang terkit dengan DPRD, Novel mengatakan, DPRD selalu terbuka, namun itu tergantung pada niat baik masing-masing dan tanggunjawab moral.
“Jadi tidak ada alasan mis komunikasi, tidak ada alasan tidak ada komunikasi. Khusus komunikasi dengan komisi A, saya mengatakan, kami rekan di komisi A selalu saling mengingatkan agar komunikasi dengan mitra kerja terus dibangun, agar semua program itu berjalan dengan baik. Karena ini juga tanggunjawab moral bagi DPRD. Karena itu, DPRD sering melakukan rapat kerja dengan dinas terkait, terutama nenjelang penyusunan anggaran, untuk mengetahui apa kebuhan SKPD mintra DPRD,” Terangnya (*/ADV)