DPRD Kutim Bakal Tingkatkan PAD Lewat Raperda Pajak dan Retribusi

Kaltim1222 Dilihat

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah menggelar diskusi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pajak dan Retribusi. Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim yang saat ini masih tergolong rendah, terutama dari sektor pajak dan retribusi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak dan Retribusi DPRD Kutim, Sayid Anjas, mengungkapkan hal ini saat hadir dalam acara Sosial Pemerintah (Sosper) Daerah yang membahas bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Gedung BPU Sangatta Utara pada Senin, tanggal 30 Oktober 2023. Menurut Anjas, saat ini target PAD di daerah tersebut masih jauh dari terpenuhi. Untuk itu, DPRD Kutim sedang menyiapkan regulasi yang diharapkan dapat berdampak signifikan dalam peningkatan PAD.

“Dengan adanya Raperda yang akan kita bahas ini, diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan, mengingat pajak dan retribusi memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ungkap Sayid Anjas. Saat ini, PAD Kutim hanya berkisar antara Rp100 miliar hingga Rp200 miliar, sehingga Anjas menekankan pentingnya inovasi dari Pemerintah Kabupaten, terutama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dalam menerapkan Perda yang akan disahkan.

Menurut Anjas, inovasi adalah kunci sukses, terutama dalam meningkatkan pengumpulan pajak dari sektor makanan, minuman, serta bisnis ritel seperti Indomaret dan Alfamidi. Dengan keterbukaannya ini, diharapkan upaya perbaikan dalam pengumpulan PAD daerah akan memperkuat perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Banyak wilayah di sini memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan, dan kita harus lebih agresif dalam mencari cara untuk menerapkan peraturan pajak yang lebih ketat. Meskipun pajak mungkin terasa kompleks, inovasi dalam pengumpulan dan pengawasan pajak sangat diperlukan untuk memastikan ketaatan wajib pajak,” terangnya.

Sebagai Ketua Pansus, Sayid Anjas menegaskan komitmennya dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembahasan Raperda ini pada tahun 2023. “Pembahasan hanya tinggal beberapa kali lagi, hampir selesai. Pada tahun ini, kita akan menyelesaikannya,” tutupnya.

Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, kerja sama antara lembaga legislatif dan eksekutif serta partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi menjadi faktor penting. Diharapkan dengan implementasi yang tepat, Raperda ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur. (*/ADV)