TERASKALTIM.ID, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berencana akan merampingkan berbagai peruturan terkait dengan perpajakan daerah. Dimana selama ini ada beberepa Perda yang mengatur pajak daerah, akan disatukan dalam satu Perda. Demikian dikatakan Ketua Bapemperda Kutim Agusriansyah Ridwan.
“Salah satu Raperda yang akan kita bahas di akhir tahun ini adalah Raperda pajak daerah. Raperda ini akan menyatukan beberapa Perda pajak selama ini, menjadi satu. Seperti Perda izin tertentu, Perda izin usaha, dan berbagai Perda terkait. Ini akan kita satukan dalam satu Perda. Jadi kita ini mengacu UU Omnibuslaw,” Kata Agusriansyah Ridwan kepada sejumlah awak media Jumat (27/10/2023)
Disebutkannya, Pansus Raperda Pajak ini dipimpin Sayid Anjas. Raperda pajak ini merupakan salah satu Raperda yang sangat urgen, karena menyangkut pendapatan daerah. Karena itu diharapkan Pansus dapat menyelesaikan pembahasannya diakhir tahun, sehingga bisa berlaku efektif awal tahun.
“Pajak-pajak daerah ini memang sudah ada Perda sebelumnya. Karena itu, meskipun kini ada pembahasan lagi, mungkin tidak akan banyak merubah besaran nilai pajak yang akan ditarik. Sebab pada dasarnya, Raperda ini juga dari pemerintah. Kalaupun ada penambahan, itu mungkin pajak yang belum termuat dalam aturan lama, itu akan ikut masuk dalam Raperda yang sedang dibahas agar nantinya juga ikut bisa ditagih,” jelasnya.
Diakui, Raperda ini baru dibahas, karena menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari UU sebelumnya. Setelah ada PP, baru bisa dibahas. “Karena ini menyangkut PAD, kita akan bahas secepatnya, agar Desember selesai, Januari bisa berlaku,” Tuturnya (*/ADV)