Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, mengakui bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas oleh DPRD Kutai Timur bukanlah sepenuhnya inisiatif dari DPRD, melainkan juga merupakan usulan dari masyarakat, khususnya organisasi yang terlibat dalam permasalahan tersebut. Salah satunya adalah Raperda HIV/AIDS yang diajukan oleh Komisi Penanggulangan HIV/AIDS (KPAI), yang memohon agar Raperda tersebut segera dibahas karena kebutuhan mendesak.
“Dengan usulan tersebut, kami dari DPRD Kutim langsung memasukkan Raperda ini sebagai Raperda inisiatif DPRD untuk segera dibahas. Kami berharap Raperda ini dapat diselesaikan tahun ini atau paling lambat pada bulan Januari,” kata Joni kepada sejumlah awak media belum lama ini.
Ia mengakui bahwa Raperda ini penting dan mendesak karena data menunjukkan tingginya kasus HIV/AIDS di Kutim. “Raperda ini sangat mendesak, karena kasus HIV/AIDS di Kutim memang tinggi. Tingginya kasus HIV/AIDS di Kutim disebabkan oleh banyaknya pekerja di daerah ini yang diduga tidak tinggal bersama keluarga mereka, sehingga mereka sering beraktivitas di luar dan berpotensi terjangkit virus HIV,” jelasnya.
Joni mengakui bahwa ia belum mengetahui dengan pasti apa saja yang akan menjadi pembahasan dalam Raperda ini, karena ia belum membaca kajian akademisnya. Namun, ia memperkirakan bahwa pembahasan akan difokuskan pada upaya pencegahan agar virus tidak menyebar ke masyarakat luas. Selain itu, juga akan dibahas bagaimana menangani penderita yang sudah terinfeksi dengan baik agar tidak menularkan virus kepada orang lain.
“Kami berharap jika Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda, maka penyebaran HIV/AIDS di Kutim dapat dihambat sekaligus penanganannya dapat lebih efektif. Bahkan, jika memungkinkan, kita dapat mencapai nol kasus HIV/AIDS di masa mendatang,” ungkap Joni.
Dalam pembahasan ini, DPRD Kutim berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan berfokus pada kepentingan masyarakat. Raperda ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk melindungi warga Kutim dari ancaman HIV/AIDS dan mengatasi permasalahan yang ada. (*/ADV)