TERASKALTIM.ID, SANGATTA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini sedang membahas Raperda Persamaan Gender. Menurut Ketua Bapemperda Kutim Agusriansyah Riwan, Raperda persamaan Gender akan dibahas oleh Pansus yang diketuai Muhammad Amin.
Meskipun Raperda ini terbilang agak baru, namun dijelaskan Raperda ini nantinya akan manajemn keseimbangan antara laki-laki dan perempuan. “Kita sudah punya Perda Perlindungan perempuan, itu khusus terkit dengan peran perempuan. Untuk Persamaan Gender ini, nantinya akan mengatur hak dan kewajiban dimana ada keseimbangan antara laki-laki dan perempuan,” katanya.
Meskipun ini terbilang baru, namun pastinya memang sudah ada rujukan UU diatasnya. Karena tidak ada Perda yang tidak ada rujukan diatasnya. Kalaupun belum ada, maka naska akademinya juga harus mencari rujukan diatasnya. Sebab dalam membuat Perda ini ada pendekatan yuridis, sosilogis, dan fisikologis.
Dikatakan, kesetaraan gender adalah konsep yang dikembangkan dengan mengacu pada, kesetaraan penuh antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati rangkaian hak-hak, seperti hak politik, ekonomi, sipil, sosial dan budaya.
Meskipun diakui, kesetaraan gender ini tidak berarti bahwa perempuan dan laki-laki akan memiliki atau membutuhkan sumber daya yang sama persis. Namun, kesetaraan gender ini berarti hak, tanggung jawab, dan peluang perempuan, laki-laki sama. Artinya semua orang akan memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa memandang gender.
Contoh dari kesetaraan gender adalah, di lingkungan rumah dengan membagi beban pekerjaan rumah tangga secara merata di antara semua jenis kelamin, misalnya memberi tugas kepada anak (baik perempuan atau laki-laki untuk mencuci piring atau menyapu dan mengepel. Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama, jadi bukan karena seseorang perempuan dan dianggap bukan kepala rumah tangga maka upahnya lebih rendah dibandingkan laki-laki.
Tidak ada toleransi untuk pelecehan seksual, semua orang dari jenis kelamin yang berbeda, berhak untuk merasa aman dan bebas dari berbagai intimidasi, kekerasan, pelecehan seksual, dan prasangka berdasarkan gender. (*/ADV)