Pengesahan Pansus Dilakukan Lewat Paripurna

TERASKALTIM.ID, SANGATTA.  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur  (Kutim) Joni mengakui, sesuai dengan tata tertib DPRD Kutim, pengesahan anggota dan struktur panitia khusus (pansus) Raperda, memang dilakukan melalui Paripurna. Karena itu, DPRD melakukan paripurna, untuk mengesahkan empat keanggota Pansus serta strukturnya yang akan membahas empat Raperda di akhir tahun ini.

“Sesuai dengan Tatib kita, pengesahan anggota Pansus itu dilakukan melalui Paripurna,” kata Joni, usai memimpin Paripurna pengesahan pansus belum lama ini

Disebutkannya, Raperda yang dibentuk pansusnya antara lain Raperda pajak dan Retribusi akan dipimpin  Sayid Anjas, sementara Reperda sarana prasarana dan utilitas perumahan dipimpin   Jimmy, Raperda HIV Aids dipimpin dr  Novel Tity Paimbonan, serta Raperda persamaan Gender, akan dipimpin M Amin.

Dikatakan, dari empat Raperda itu, dua merupakan raperda inisiatif DPRD sementara dua dari pemerintah. Pansus ini diharapkan bekerja, sesuai target Januari sudah selesai.

Joni mengatakan, salah satu raperda inisiatif DPRD adalah Raperda HIV AIDS. Raperda ini merupakan raperda lama, karena sudah dua tahun masuk Prolegda, namun baru kali ini dibahas. Baru dibahas karena ada desakan dari stakeholder, terutaa LSM  dan pihak terkait lainnya yang selama ini konsentrasi dalam mengurusi HIV AIDS, agar Raperda ini diselesaikan cepat. Sebab, di Kaltim sendiri, tinggal Kutim yang belum punya Perda yang sama.

“memang Raperda ini sangat Urgen. Karena kasusnya tinggi di Kutim. Tingginya kasus HIV AIDS di Kutim karena Kutim ini memang daerah perusahan,” Terang joni kepasa sejumlah awak media (*/jn/TK)