Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Senin (4/9/2023) kembali menggelar Rapat Paripurna ke 26, tentang penyampaian nota Pengantar Pemerintah mengenai rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni, dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asri Mazar, dan dihadiri sebanyak 22 Anggota DPRD Kutim. Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang membacakan secara nota Pengantar Pemerintah mengenai rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023.
Dalam kesempatan itu Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang menuturkan bahwa hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan APBD Tahun 2023 sampai dengan triwulan II ini menunjukkan penyerapan anggaran APBD Tahun 2023 telah mencapai 33,65% atau terealisasi sebesar Rp.1,9 Triliun dari alokasi Belanja APBD Tahun 2023 sebesar Rp.5,8 Triliun.
“pendapatan daerah, berdasarkan Perubahan RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023, kami memproyeksikan peningkatan sebanyak 39% dari pendapatan daerah yang menjadi Rp.8.2 triliun jika dibandingkan dengan proyeksi sebelumnya yang sebesar Rp.5.9 Triliun,” Kata Kasmidi Bulang saat membacakan nota pengantar pemerintah
Dijelaskannya, untuk Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan mengalami perubahan dari sisi target, semula ditargetkan sebesar Rp.237 miliar menjadi Rp.272 miliar atau meningkat sebesar Rp.34 miliar atau sebesar 15 perse, Kenaikan PAD utamanya terjadi pada komponen Lain-lain PAD yang sah dan Retribusi Daerah.
“Pendapatan Transfer pada APBD Perubahan Tahun 2023 diproyeksikan juga mengalami kenaikan sebesar 31% dari angka sebelum perubahan sebesar Rp.5.6 Triliun menjadi sebesar Rp.7.4 triliun atau meningkat sebesar Rp.1.7 triliun
Sedangkan lain-lain pendapatan Daerah yang sah mengalami peningkatan yang sangat tinggi. Peningkatan pendapatan ini dipengaruhi oleh masuknya alokasi pendapatan dari Pendapaltan Hibah dan lain-lain serta Pendapatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan (UU).
Selain itu, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, termasuk kemampuan pendapatan dan pembiayan, terdapat peningkatan jumlah pendanaan yang dapat dialokasikan dalam APBD Perubahan Tahun 2023.
“Peningkatan tersebut mencapai 66% persen dari angka proyeksi sebelumnya yang sebesar Rp.5.9 triliun menjadi Rp.9.7 triliun,” terangnya
Untuk itu, pihaknya berharap agar rancangan ini dapat segera ditindaklanjuti menjadi Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta dapat segera dibahas dan disetujui mengingat keterbatasan waktu untuk tahap pelaksanaan yang tersisa dalam Tahun Anggaran 2023.
“Tidak lupa, kami juga telah berkomitmen untuk selalu memegang prinsip “money follow progrvam” dan “spreading better” dengan memberikan instruksi kepada seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Dacrah (SKPD) untuk memastikan bahwa alokasi anggaran akan difokuskan pada program program prioritas yang telah disepakati bersama. Hal ini tidak lain juga merupakan wujud ikhtiar kami dalam mensejahterakan masyarakat. Terakhir, kami juga berharap agar DPRD Kutai Timur memberikan dukungan penuh sekaligus turut mengawal pelaksanaan APBD Perubahan ini. Tanpa adanya kolaborasi apik antara eksekutif dan legislatif, maka pembangunan di Kutai Timur tidak akan dapat berjalan dengan lancar, efektif dan sesuai target yang diharapkan.” Tutupnya (*)