Sangatta – Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 Kabupaten Kutai Timur, (Kutim) telah disetujui dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke-24. Rapat tersebut membahas penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati dan DPRD Kutim terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Kesepakatan ini resmi ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan atas Rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 oleh pimpinan DPRD Kutim dan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Dalam penyampaian nota kesepakatan, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah menyatakan bahwa penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2024 telah disepakati oleh DPRD dan pemerintah daerah.
“Kebijakan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD TA 2024,” ujarnya.
Selanjutnya, para pihak telah menyepakati kebijakan umum APBD yang mencakup asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2024. kebijakan mengenai pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang akan menjadi dasar dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara serta APBD Tahun Anggaran 2024 juga telah disetujui.
Kemudian, kebijakan umum APBD TA 2024 tersebut terperinci dalam lampiran yang tak terpisahkan dengan nota kesepakatan ini.
“Dengan adanya kesepakatan ini, DPRD dan pemerintah daerah memiliki landasan yang kuat dalam merumuskan prioritas dan plafon anggaran sementara untuk TA 2024,” bebernya.
Lebih lanjut, Juliansyah menyatakan, bahwa nota kesepakatan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2024. “Dengan harapan, hal ini diharapkan dapat memberikan arahan yang solid bagi upaya pengelolaan anggaran di Kabupaten Kutim,” Tuturnya
Lebih lanjut, Juliansyah menyampaikan bahwa lampiran nota kesepakatan menguraikan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk TA 2024. Pendapatan daerah diharapkan mencapai Rp 8,5 triliun dengan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 245 miliar dan dana transfer sebesar Rp 7,7 Triliun. Sementara, pendapatan daerah lainnya diestimasikan mencapai Rp 522 miliar
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp 8, 5 triliun dengan surplus sebesar Rp 25 miliar. “Pengeluaran pembiayaan akan mencapai Rp 25 miliar, sehingga pembiayaan netto juga sebesar Rp 25 miliar,” terangnya. (*)