Nekat Jual Motor Curian Di Facebook, Pria Asal Muara Wahau Diciduk Polisi

Sangatta – Seorang Warga Desa Persiapan Jabdan, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berinisial MS (36) harus diamankan pihak Kepolisan, lantaran terbukti mencuri 8 unit sepeda motor milik warga, di Kecamatan Muara Wahau dan Kongbeng.

MS berhasil diringkus Polsek Muara Wahau setelah diketahui menjual sepeda motor jenis Honda Scoopy, hasil curiannya melalui akun media sosialnya di facebook, sebesar Rp 7 juta.

Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic didampingi Kasat Reskirim Polres Kutim AKP AKP I Made Jata Wiranegara dan Kapolsek Muara Wahau IPTU Satria Yudha mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat salah satu korban tanpa sengaja melihat postingan status orang di Facebook dengan nama akun MS yang menawarkan sepeda motor Honda Scoopy yang dijual dengan harga murah sebesar Rp. 7 juta.

“Yang mana sepeda motor Honda Scoopy yang ditawarkannya itu, tidak dilengkapi surat-surat kendarannya alias bodong, lalu di akun tersebut juga memperlihatkan beberapa gambar foto sepeda motor Honda scoopy yang ditawarkan. Korban pun memperhatikan dan mendapatkan bahwa ciri-cirinya menyerupai motornya yang hilang,” Terangnya

Korban pun kemudian berusaha menjalin komunikasi dengan pemilik akun tersebut, dengan berpura-pura membeli sepeda motor, bahkan sang korban pun juga sempat melakukan penawaran dan akhirnya terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 4 Juta. Dari komunikasi itu diketahui pemilik akun itu adalah pelaku MS.

“Kemudian korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Wahau, kemudian dengan dipimpin Polsek Muara Wahau, IPTU Satria Yudha berhasil mengamankan pelaku, beserta satu unit sepeda motor mereka honda Scoopy jenis matic tanpa plat,” bebernya

Kemudian dilakukan pemeriksaan, dan yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya, bahkan pelaku juga mengaku selain mencuri sepeda motor honda scoopy sebelumnya ia juga telah mencuri sebanyak 7 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan karakter, di wilayah Kecamatan Muara wahau dan Kongbeng.

“Pelaku MS, ini adalah pemain tunggal dalam melakukan pencurian sepeda motor tersebut, dengan cara memutus kabel kontak yang selanjutkan disambungkan dengan kabel lain, sehingga dapat menghidupkan mesin motor tersebut, selain itu pelaku juga mencuri sepeda motor akibat kelengahan pemiliknya yang membiarkan kunci kontak tetap mengantung, sehingga lebih memudahkan pelaku dalam menjalankan aksinya,” Tuturnya

Lebih lanjut, Adapun motif pelaku melakukan pencurian tersebut, karena untuk dimiliki dan dijadikan sebagai alat transportasi, serta karena factor ekonomi. Sehingga sewaktu-waktu yang bersangkutan dapat menjualnya ke orang lain dan uang hasil penjualan itu dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kini pelaku diancam pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun,” Pungkasnya

Sementara dari keterangan pelaku MS, iapun mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku ia nekat melakukan hal itu karena terdesak kebutuhan ekonomi lantaran dirinya telah dipecat dari perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Waktu saya jual motor curian itu lewat media sosial facebook,  tidak sempat terpikirkan bahwa akan dilihat oleh korban. Saya jual Rp 4 Juta kalau laku, tapi belum sempat saya jual saya sudah diamankan,” Bebernya

Lebih lanjut, dirinyapun mengaku sangat menyesal telah melakukan perbuatan itu. Bahkan dirinya berjanji setelah menjalani proses hukuman itu, ia akan menjadi orang yang baik. “Saya juga berpesan kepada istri saya, jika memang masih berjodoh dan bersedian menunggu saya ucapkan terima kasih, tapi kalau memang tidak saya ikhlaskan.” Tutupnya (*/TK)