SANGATTA. Sekretaris inspektorat Daerah Kutai Timur (Kutim) berinisial E.P, kini sedang diproses hukum di Mapolres Kutim dengan tuduhan melakukan perbuatan pidana penganiayaan, yang dilakukan terhadap bawahannya berinisial R. Proses hukum yang dilakukan terhadap EP, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kutim AKP I Made Jata Wiranegara.
“Proses hukum dilakukan terhadap EP, atas laporan korban berinisial R. Prosesnya sedang dilakukan, sedang berjalan, dengan memanggil para saksi yang melihat kejadian,” jelas Kasat, melalui WA, singkat.
Sementara itu, dari sumber yang layak dipercaya, perbuatan EP dilakukan minggu lalu, dalam rapat dengan para staf. Saat itu, EP kemudian emosi, lalu menganiaya korban. Konon korban dipukuli pada bagian wajah, hingga benjol, sehingga korban tak bisa kerja dalam beberapa hari belakangan.
Usai penganiayaan itu, korban R, langsung lapor polisi, karena tidak terima perlakukan atasannya tersebut . “Dia (R,Red) sudah dilakukan visum. Makanya, saksi sudah dipangili polisi untuk memberikan keterangan,” kata sumber yang tak mau disebutkan namanya.
Disebutkan, EP juga ingin masalah tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan, namun korban tidak mau. Selain sakit secara fisik karena dipukuli, korban juga sakit hati karena dipukuli di depan teman sekantoran. Makanya keluarga juga pun tidak terima dan keberatan sehingga laporan tersebut berlanjut.
“Makanya EP juga kini sudah dipanggil polisi untuk memberikan keterangan. Sebenarnya EP sudah mau minta maaf pada keluarnya namun korban dan kelurga tidak mau. Korban dan keluargnya mau masalahnya diselesaikan secara hukum, agar adil,” jelasnya. (j/TK)