SANGATTA. Bukan hanya harta yang diwariskan pada keturunan, namun kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan orangtua, juga jadi warisan. Sebab, meskipun pelaku utamanya telah meninggal, Badan Pemeriksa keuangan (BPK), tidak akan pernah menghapus temuan terkait kerugian negara yang ditimbulkan seseorang, sebelum dilunasi, tapi tetap ditagih pada keluarga atau keturunan. Demikian dijelaskan Kepala Bawasda Kutim M Hamdan.
“Kalau ada temuan kerugian negara yang ditimbulkan seseorang pegawai, meskipun telah dipenjara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan, bahkan orangnya telah meninggal sekalipun, maka tetap ada kewajiban bagi keluarga untuk mengganti kerugian tersebut. Karena itu, organisasi perangkat daerah (OPD) dimana terjadi temuan, harus pro aktif untuk mencari dimana orang tersebut tinggal, agar dimintai pertangunjawaban. Kalau ternyata orangnya meninggal, maka keluargana yang bayar. Kalau ternyata keluarganya tidak mampu, maka harus ada pernyataan dari pemerintah setempat untuk memastikan mereka tidak akan sanggup bayar. Pernyata ini yang akan dilaporkan,” jelas hamdan.
Diakui, Bawasda sendiri, saat ini sedang menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi BPK, terkait dengan LHP pemerintah. Sebab, memang ini menjadi pekerjaan rutin dari Bawasda. Selain itu, BPK meminta update perkembangan tindaklanjut penanganan dari setiap temuan itu.
Bahkan, jika tahun ini laporannya per semester, tahun depan laporan tindaklanjut ke BPK, dilakukan tiap bulan. Karena itu, wajib kepada OPD, untuk menindaklanjuti, melaporkan progresnya.
Dijelaskan, terkait dengan kemungkinan terpidana korupsi, yang telah menjalani hukuman. Hamdan mengatakan, putusan hakim tidak ada kaitan dengan temuan BPK. “Kalau mereka diputus bersalah, di denda, ada subsider. Selain itu, jika ada kewajiban bayar uang pengganti, di subsider dinyatakan, kalau tidak sanggup bayar uang pengganti, pidana kurungan sekian tahun, atau bulan. Ok, putusan dijalani, hingga subsider, karena tidak melakukan penggantian kerugian negara. Bagi BPK, meskipun putusan dibawa ke BPK, BPK pasti mengatakan dalam putusan itu tidak disebut, kalau sudah jalani putusan, tidak wajib bayar pengganti. Jadi temuan itu tetap harus dibayar, pidana-itu dihukum berdasarkan putusan hakim,” jelasnya.
“jadi sepanjang dalam purusan tidak ada menyatakan terpidana tidak perlu bayar kerugian negara, maka kerugian itu tetap dibayar,” katanya. (j/TK)