SANGATTA. Dinas perpusataan dan arsip (Dispusip) kutim meminta dukungan anggaran dari pemerintah dan DPRD Kutim, dalam mendukung program mereka. Sebab, diketahui, dinas ini, selama ini hanya mendapat anggaran yang kecil, sementara banyak program yang harus dilakukan, untuk menyelamatan arsip, yang bersifat sejarah bagi Kutim. Demikian dikatakan Kadispusip Kutim Ayub.
“Program kami siap, dalam membangun sejarah Kutim. Namun, kami butuh dukungan anggaran dari pemerintah dan DPRD Kutim. Apalagi, Kuttim akan segera membetuk lembaga Kearsipan daerah (LKD). Dimana saat ini dalam proses SK, sementara Perdanya juga dalam proses pembahasan di DPRD Kutim. Untuk mewujudkan LKD ini, pasti dibutuhkan dukungan anggaran,” katanya.
Disebutkan, dukungan anggaran ini terutama untuk membiayaai sarana prasarana dan sumber daya manusia (SDM), karena SDM sendiri di Kutim, masih sangat kurang, baik PNS, maupun tenaga kerja kontrak daerah (TK2D).
“Jadi masalah anggaran ini, terkait dengan pemerataan anggaran untuk OPD, agar program-program kita juga jalan. Jadi dinas perpustakaan ini butuh anggaran juga untuk pemberdayaan organisasi dan menjalankan program,” katanya.
Diakui, masalah pembiayaan untuk tahun depan sebenarnya sudah ada konektifitas, dengan dukungan dari APBN dan APBD provinsi. Karena itu, butuh dana pendamping dari Daerah.
“Program kami sudah siap. Target kami, sesuai dengan visi misi bupati, agar masyarakat gemar membaca, bangun sejarah kutim. Tapi ini semua butuh dukungan pemerintah dan DPRD, melalui anggaran agar bisa diwujudkan,” katanya.
Menurutnya, program ke depan, adalah menata kearsipan. Untuk melaksanakan itu, butuh sarana prasarana dan sumber daya manusia. SDM masih kurang. Sarana belum memadai, karena itu ke depan masalah ini harus diatasi, untuk mengumpulkan sejarah Kutim dari masa ke masa.
“Meskipun ada SDM, masih butuh bimbingan teknis (Bimtek) baik untuk PNS, maupun TK2D,” katanya.
Perlunya sarana dan SDM, karena Dispusif ini tempatnya untuk mengamankan dokumen negara, daerah dalam bentuk arsip. Dimana Dinas ini yang mengetahui arsip mana yang masih aktif, maka yang tidak aktif, yang harus diamankan. Termasuk arsip mana yang sudah bisa dimusnahkan.
“tapi arsip yang dimusnahkan pun sebenarnya masih harus ada berkas acara pemusnahannya (BAP), jadi tetap ada arsipnya, meskipun tidak bisa dibuka kembali,” katanya. (ADV/TK)