SANGATTA. Pemerintah Kutai Timur untuk sementara harus ‘mengubur mimpi’ memiliki lokasi baru tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang representatif. Karena itu, meskipun lokasi TPA Batota sudah tak layak, karena sudah kepenuhan, namun pemerintah akan kembali melakukan penataan ulang TPA tersebut, agar mampu digunakan untuk menampung sampah yang tiap hari bertambah sekitar 80 ton.
Menurut PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andi Palesangi, di APBD perubahan Tahun ini, Pemerintah mulai melakukan revitalisasi TPA Batuta. Pekerjaan revitalisasi dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
“Jadi nanti di TPA itu, dibagian belakangnya akan dibuatkan lobang lagi. Jadi sampah yang ada di TPA saat ini akan dirapikan kembali kemudian dipindahkan ke belakang, di lobang yang akan dibuat,” jelas Andi Palesangi.
Diakuinya Revitalisasi TPA tersebut baru bisa dilakukan, setelah pihaknya mendapatkan kepastian dari Dinas pertanahan dan Penataan Ruang terkait luasan lahan TPA yang sudah dibebaskan oleh pemerintah di wilayah tersebut. Ternyata, dari peta Dinas Pertanahan, lahan TPA yang sudah dibebaskan oleh Pemerintah kurang lebih ada sekitar 20 hektar. Karena itu, sisa lahan yang ada, akan dimanfaatkan semaksimal mungkin.
Beberapa waktu lalu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman meminta agar Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang menyelesaikan masalah administrasi surat-menyurat bukti legal kepemilikan lahan pemerintah yang sudah dibayar tersebut.
“Segera saja divalidasi surat menyurat lahan TPA Batuta. Karena saat ini baru 6 hektare (Ha) yang dimanfaatkan. Masih ada sekitar 8 Ha yang bisa dimaksimalkan,” kata Ardiansyah.
Selain itu tapal batas lahan yang ada juga harus dipastikan. Agar lahan milik Pemkab Kutim ini bisa dikembangkan dan masuk dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW). Agar ke depan, program DLH Kutim, khususnya pengelolaan sampah bisa bersinergi dengan Pemprov Kaltim dan Pemerintah Pusat.
Kabid Pengelolaan Sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim Sugiyo mewakili kepala dinasnya, menambahkan, dengan dukungan administrasi surat-surat lahan yang aman bakal memuluskan sinergi program dengan Pemerintah Pusat. Artinya TPA Batuta bisa dikembangkan lebih baik dan Pemkab Kutim bisa meminta dukungan sinergi program lingkungan dan pengelolaan sampah kepada Pemerintah Pusat. (j/TK)