SANGATTA. Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmingrasi (Disnakertrans) Sudirman Latif mengakui, jika perusahan berkewajiban untuk memenuhi hak normatif karyawan, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Karena itu, jika ada pemutusan hubungan kerja (PHK), pasti akan itu dilaksanakan perusahan. Hanya saja, kadang ada persepsi yang berbeda antara perusahan dan karyawan soal hak tersebut. Sehingga Disnaker yang harus memediasi untuk mencari solusi perbedaan tersebut.
“Jadi kalau masalah hak normatif karyawan, pasti dipenuhi perusahan. Hanya saja, kadang ada perbedaan persepsi antara karyawan dan perusahan. Saat itulah pemerintah, dalam hal ini Disnaker turuntangan untuk melakukan mediasi, mencari solusi,” katanya.
Namun, jika memang ada hak normatif karyawan, atau pelanggaran yang dilakukan perusahan, maka itu masuk rana pengawasan. “itu rananya di provinsi, tapi sekarang ada perwakilan di Kutim yang bisa melakukan itu,” jelas Sudirman Latif, pada wartawan di ruang kerjanya, beberapa hari lalu.
Terkait dengan issu adanya perusahan ganti ‘bendera’ namun belum memberikan pesangon bagi karyawan, menurut Sudiman latif, belum ada laporan. Hanya saja, dia yakin semua hak normatip karyawan itu pasti dipenuhi.
Diakui, dalam setiap perusahan itu ada peraturan perusahan (PP), yang pasti harus diketahui semua pekerja, sebelum bekerja, agar pekerja mengetahui hak dan kewaajibannya. Sebab perusahan tidak akan beroperasi, jika belum ada PP.
“kalau tidak ada PP, pasti kami surati, pertanyakan masalah itu. karena kalau tidak ada PP, maka di khawatirkan, perusahan akan berlaku semena mena.” Tutupnya (ADV/j/TK)