SANGATTA. Sistim Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), yang telah diterapkan dalam perencanaan pembangunan saat ini di Kutai Timur, dianggap menyulitkan masyarakat. Sebab sistem ini dianggap bisa mengakomodir sebagian usulan masyarakat, yang disampaikan melalui anggota DPRD, dari tiap-tiap daerah pemilihan. Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi D Kutim Asmawardi, pada wartawan (Senin (7/11).
“SIPD ini hanya menyulitkan, karena tidak semua usulan masyarakat bisa dimasukkan ke sana,” katanya.
Bahkan, menurutnya SIPD baru diterapkan dua tahun terakhir ini, membuat pihak legislatif kesulitan dalam menyalurkan aspirasi yang telah diserap saat reses, termasuk saat kunjungan kerja ke daerah pemilihan mereka.
“Untuk program tahun 2023, rencana kegiatan-kegiatan sudah dimasukan dalam SIPD 2023. Sekarang datang masyarakat masih mengusulkan program, yang mereka anggap lebih penting. Tapi dengan adanya SIPD, seolah-olah kami (anggota dewan) tidak bisa menerima aspirasi usulan masyarakat,” Ucapnya.
Padahal, pihaknya sudah mengusulkan aspirasi yang diserap saat reses sebelum pembahasan musyawarah pembangunan (musrembang) kabupaten berlangsung. Sedangkan usulan baru tidak bisa diakomodir, dikarenakan SIPD sudah tutup.
“Kalau ada usulan baru, otomatis tidak bisa diupload dalam SIPD. Kami sebenarnya sedikit kesulitan dengan sistem sekarang. Terutama memberikan penjelasan kepada masyarakat, soal usulan yang tidak bisa diakomodir,” jelasnya.
Ini jelas berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana terdapat banyak kegiatan namun anggaran terbatas. Kini anggaran tersedia, justru prosesnya yang ribet lantaran sistem SIPD yang rumit.
“Sekarang, yang tidak termasuk prioritas bupati tidak akan diakomodir. Bahkan ada 57 paket anggaran saya yang dikembalikan. Dianggap tidak masuk dalam skala prioritas bupati. Itu kesulitannya sekarang,”Terangnya
Seperti diketahui, amanat Undang-Undang 23/2014 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah, didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah (SIPD). SIPD merupakan suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat. Sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah (pemda). (adv)