Sangatta – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diakui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) masih menunggu penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2023 dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Kepala Disnakertrans Kutim, setelah penetapan UMP Provinsi nantinya, akan menjadi acuan Disnakertrans bersama Dewan Pengupah Kutim untuk membahas besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim di Tahun 2023 mendatang.
“Penetapan UMP Kaltim sendiri baru akan keluar sekitar pada 21 November 2022 mendatang. Kita menunggu ketetapan provinsi terlebih dahulu, kalau sudah ada (Nilai UMP), akan ditindaklanjuti oleh Dewan Pengupahan untuk melakukan perumusan,”Kata sudariman Latif saat ditemui sejumlah awak media
Berkaca di tahun sebelumnya, nilai UMK Kutim menggunakan formulasi yang telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.
Selain itu, dimasukkan pula presentasi inflasi sehingga UMK Kutim 2022 ditetapkan sebesar Rp3.175.443 oleh Dewan Pengupahan. “Penentuan UMK tahun lalu begitu cara dapatnya, seluruh pihak langsung memberikan persetujuan tanpa ada penolakan,” ujarnya.
Karena itu, Ia berharap agar UMK di 2023 yang bakal ditetapkan pada November ini juga bisa memberikan nominal yang diterima oleh semua pihak.
Terlebih nilai UMK Kutim juga mengalami kenaikan dan lebih besar dari UMP Kaltim. “Kita pastinya berharap untuk terus naik, dan juga inflasi pasti berperan terhadap kenaikan UMK Kutim,” tandasnya.
Dikutip dari Web Diskominfo Kaltim, Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023 akan diumumkan pekan depan. Yakni pada Senin, 21 November 2022. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kaltim, Rozani Erawadi.
Rozani mengungkapkan, pihaknya bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim telah melakukan rapat pembahasan terkait penyusunan rekomendasi UMP 2023. Pihaknya kini tengah menyusun laporan tertulis untuk disampaikan kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor.
“Hari ini kita sudah bekerja dalam rapat pembahasan dan menyiapkan laporan tertulis. Kita bersiap untuk merekomendasikan penetapan UMP 2023 kepada Bapak Gubernur,” ujar Rozani (ADV/TK)