SANGATTA. Anggota DPRD Kutim terus gencar sosialisasikan Perda inisiatif dewan tentang ketenagakerjan,yang disahkan Juni lalu. Faizal Rachman, salah satu anggota DPRD Kutim yang ikut melakukan sosialisasi Perda ketenagakerjaan itu mengatakan, dalam sosialisasi yang dilakukan di beberapa lokasi, pihaknya mengundang perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan daerah pemilihan (Dapil) 4, dengan maksud agar semua perusahan mengetahui, memahami isi dari perda tersebut, agar bisa diterapkan.
“Saat pertemuan itulah kami sampaikan bahwa saat ini kita sudah punya Perda yang pro terhadap pencari kerja (pencaker) lokal,” kata Faizal, pada wartawan beberapa hari lalu.
Menurutnya, Perda itu harus diterapkan. Mengingat, banyak perusahaan yang beroperasi di Kutim. Sehingga pihak perusahaan memahami bahwa mereka perlu memberikan dukungan kepada masyarakat lokal yang sedang mencari kerja, sesuai dengan apa yang tertuang dalam Perda tersebut.
“Melalui program ini, kita mengatur supaya Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) menjadi data pusat untuk pencari kerja lokal,” jelasnya.
Sehingga setiap pencari kerja dari desa-desa agar didaftarkan kepada Disnakertrans. Supaya dimiliki data satu pintu yang berisikan seluruh data pencaker.
“Kalau sudah terdaftar, semua pemberi kerja itu tinggal meminta datanya kepada Disnakertrans atau melapor ketika mereka butuh tenaga kerja. Sehingga posisi-posisi yang dibutuhkan dapat diketahui dengan mudah,” Ucapnya.
Jika ternyata banyak pencaker yang tidak memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan. Maka Disnakertrans bisa melakukan pembinaan dan pelatihan kepada pencaker. Sebab Perda tersebut juga mengatur mekanisme Balai Latihan Kerja (BLK). Pihaknya pun bersedia mendukung penganggaran untuk memaksimalkan pelatihan di BLK.
“Karena disnaker itu diwajibkan melakukan latihan-latihan untuk menyediakan tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan. Jadi, pemerintah yang menyediakan fasilitas peningkatan skillnya,” katanya.
Agar masalah ketenagakerjaan ini tidak bisa tuntas dengan cepat, Faizal juga meminta agar, perusahaan memiliki kantor Kutim. Sementara perusahan yang memiliki kantor di Luar Kutim, tidak membuka lowongan kerja di sana, melainkan harus dilaporkan pada Disnakertrans Kutim.
“Dengan demikian, akan ketahuan berapa peluang pekerjaan yang ada di Kutai Timur dan berapa pencari kerja yang terserap,”jelasnya.
Untuk mempercepat penerapan Perda tersebut, Faizal meminta agar Pemkab Kutim menyediakan sembilan peraturan bupati (perbup), yang merupakan regulasi turunan dari perda tersebut. Sehingga keberadaan perda dapat benar-benar dimaksimalkan. “Saya minta dibentuk tim untuk menyusun perbup itu secepatnya,” harap Faizal (Adv)