Disnaker Akui Banyak Perusahan Sawit Nakal, Dimana Karyawanya Gunakan PBI

SANGATTA. Banyak perusahan sawit yang nakal, termasuk dengan karyawanya sendiri, dengan menggunakan uang negara untuk jaminan sosial kesehatan  yakni Penerima bantuan Iuran (PBI) yang dibayar Negara, termasuk daerah. Namun keduanya sebenarnya bisa dipidanakan, karena menggunakan uang negara tidak sesuai peruntukannya  atau kategori korupsi.

“Di Kutim ini banyak perusahan bersama-sama dengan karyawannya menyalahgunakan uang negara. Karena seharusnya mereka mengunakan uang negara untuk bayar BPJS kesehatan, tapi menggunakan BPJS PBI yang dibayar negara,” jelas  Kabid Hubungan Industrial Dinas tenaga Kerja Kutim Ramli, dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD, dan Serikat Buru Borneo serta PT Multi Pasifik Internasional (MPI), di ruang rapat Kantor DPRD Kutim.

Dijelaskan, seharusnya, berdasarkan aturan, setiap penerima PBI BPJS Kesehatan, jika masuk kerja dalam perusahan, maka  PBI tersebut harus dinonaktifkan, kemudian dilanjutkan pembayarannya dari perusahan pemberi kerja. Namun, banyak perusahan yang  tidak melakukan, karena ingin menghemat biaya. Dilain pihak, karyawan juga tidak mau menonaktifkan, padahal, itu harus dilakukan. “Kalau kejaksaan turun, menyelidiki masalah ini sama-sama kena pidana,” katanya.

Usai pertemuan, Ramli, pada wartawan mengakui, dirinya mengemukakan masalah ini, bukan tanpa alasan. Sebab anggota DPRD sendiri mengakui hal itu, dan merupakan temuan yang dilakukan DPRD sendiri. “Sebenarnya BPJS tau masalah ini, sayang tidak hadir dalam pertemuan ini. Jadi kalau mau tanya berapa jumlah karyawan yang menggunakan PBI, tanya BPJS saja,” Ucapnya

Sementara itu, anggota DPRD Dr Novel Tity Paimbonan mengakui hal tersebut. “Ada beberapa karyawan perusahan yang datang berobat pada saya, masih gunakan BPJS PBI. Padahal, itukan tidak boleh. Kalau sudah kerja, maka perusahan itulah yang harus bayar BPJS kesehatan mereka,” katanya.

Diakui, dalam kasus seperti ini, karyawan tersebut rupanya ingin tetap PBI karena khawatir, jika kelak keluar  dari perusahan, BPJS PBI yang dimiliki, masih tetap berlaku. Selain itu, mereka tidak repot, padaha ini salah. “Maka perusahanlah yang seharusnya membayar kewajiban itu,” Tuturnya (ADV/TK)